Ba’a, RNC - Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu pada Senin (1/2/2026) mengeluarkan surat edaran tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan memperketat arus masuk penumpang.
Dalam surat edaran nomor 180/95/HK.2.3 tersebut pada poin pertama disebutkan setiap orang yang melakukan perjalanan ke Rote Ndao wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan atau pelabuhan udara. Dan jika tidak menunjukkan hasil rapid test yang menyatakan negatif, maka tidak diperkenankan masuk.
Berikut poin-poin penting yang termuat dalam surat edaran bupati:
1. Setiap orang yang melakukan perjalanan ke Rote Ndao wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif kepada petugas pelabuhan laut dan atau pelabuhan udara
2. Dalam hal orang yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao tidak dapat menunjukkan bukti hasil rapid test antigen negatif, kepada petugas pelabuhan laut dan atau pelabuhan udara, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke Kabupaten Rote Ndao
BACA JUGA: 2 Pasien Suspect Covid-19 di Rote Meninggal, Satgas Gencar Lakukan Tracing
3. Rapid test dilakukan paling tiga hari terhitung sejak tanggal kedatangan ke Kabupaten Rote Ndao
4. Aktivitas masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Aktivitas belanja di pasar tradisional/pasar rakyat dibatasi sampai pukul 10.00 wita
b. Aktivitas berbelanja di toko/minimarket/pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 wita
c. Aktivitas sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b wajib mengikuti protokol kesehatan
5. Aktivitas di Pasar Metina diatur sebagai berikut:
a. Pukul 05.00 wita sampai pukul 12.00 wita
b. Pukul 15.00 wita sampai pukul 17.00
6. Pelayanan makanan dan minuman di kafe/restoran/warung/kuliner/usaha sejenis diberikan dengan cara dibungkus dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas makan dan minum di tempat
7. Kegiatan ibadah dan aktivitas di tempat ibadah dihentikan sementara selama bulan Februari
8. Pelaksanaan kegiatan/pertemuan/rapat yang diselenggarakan pemerintah daerah/instansi vertikal/organisasi pendidikan/organisasi profesi/swasta maksimal dihadiri paling banyak 10 orang dalam ruang tertutup dan 20 orang di ruang terbuka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan
9. Dalam hal pada area layanan toko/minimarket/pusat perbelanjaan/tempat usaha ditemukan kasus terkonfirmasi positif rapid antigen dan atau swab PCR, maka pemilik atau pengelola wajib melakukan penyemprotan disinfektan dan penutupan sementara tempat usaha
10. Pengelola/pemilik usaha dan karyawan restoran/rumah makan/warung/kafe/mini market/toko/pusat perbelanjaan wajib melakukan rapid test antigen
11. Pembukaan kembali layanan mini market/toko/pusat perbelanjaan/tempat usaha wajib memperoleh persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao
12. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 11 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(rnc12)











Komentar