Pekan Depan, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

Headline, Hukrimdibaca 678 kali

Jakarta, RNC – Kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, NTT sudah mulai mendapatkan titik terang.

Hal ini diungkapkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun setelah melakukan pertemuan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tadi sekitar jam 9 pagi, saya sudah melakukan pertemuan dengan penyidik KPK terkait dengan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Alfred di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020) seperti dilansir dari rmoldkijakarta.id.

Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, KPK menjelaskan terkait tindak lanjut kehadiran KPK pada 4 November 2020 di Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk memantau perkembangan kasus bawang merah tersebut.

Menurut pengakuan Alfred, KPK sudah mengagendakan untuk mengekspose kasus yang menyebabkan kerugian negara ditaksir senilai Rp 4,9 miliar tersebut beberapa hari mendatang.

“Tadi penyidik senior KPK menjelaskan kepada saya bahwa pihaknya telah mengagendakan untuk mengekspose kasus bawang merah Malaka itu pada tanggal 10 Desember 2020 mendatang di Kejati NTT. KPK akan tiba di NTT sekitar tanggal 9 Desember 2020. Tujuan dari mengekspose kasus ini agar kembali melakukan P21 terhadap 9 orang tersangka,” kata Alfred.

Alfred menambahkan, kehadiran KPK juga akan mengurai persoalan Kejati dengan Polda NTT untuk penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

Selain itu, kata dia, KPK memastikan mengambil alih kasus ini jika tidak ada kesepakatan antara Polda NTT dan Kejati NTT.

BACA JUGA: KPK OTT Pejabat Kemensos, Terkait Bansos Penanganan Pandemi Covid-19

“Tapi jika dalam ekspose itu ada kesepakatan antara Polda NTT dan Kejati NTT maka kasus itu akan tetap berlangsung di Kejati NTT dan Polda NTT serta dipersidangkan,” terang Alfred.

Dalam kesempatan tersebut Alfred juga mengapresiasi KPK yang mendengarkan laporan dari ARAKSI dan mengambil langkah konkret dengan mendatangi Polda NTT dan Kejati.

Langkah tersebut kata Alfred, sekaligus menyelesaikan persoalan antara Kejati dan Polda NTT yang membuat kasus Korupsi Bawang di Malaka lamban diselesaikan.

“Karena kita (ARAKSI) melihat ada dualisme antara Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi dalam penanganan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka. Kehadiran KPK bagi saya akan mengurai benang kusut antara Polda dan Kejaksaan dan saya berharap kehadiran KPK pada 10 Desember 2020 nanti sudah bisa melakukan P21 terhadap kasus ini dan kemudian menetapkan tersangka baru,” tutup Alfred. (*/rmo/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *