Kalabahi, RNC – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor menggandeng Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjajaki pembentukan KIP Kabupaten Alor.
Hal tersebut disampaikan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo dalam arahannya ketika membuka kegiatan sosialisasi bersama KIP NTT yang diwakili Koordinator Bidang Sosialisasi dan Advokasi, Daniel Tonu, Senin (13/7/2020) lalu.
BACA JUGA: Tradisi Makan Adat di Desa Bampalola, Kabupaten Alor, jadi Warisan Budaya
Dalam rilis Humas Pemkab Alor, Bupati Djobo mengatakan, kedaulatan informasi dan kedaulatan lainnya seperti kedaulatan pangan merupakan tuntutan masyarakat yang penting untuk dipenuhi sesuai perkembangan teknologi dan informasi. Meskipun demikian informasi atau berita-berita yang disajikan simpang siur tanpa penyaring (filter) dan serba sulit untuk diklarifikasi, sehingga membutuhkan sebuah wadah organisasi independen untuk menampung aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan publik melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
“Teman-teman, dunia sekarang ini sangat berkembaang teknologi informasi yang serba canggih pada era digital ini, sehingga kehadiran komisi (KIP) sangat penting guna berbagai sarana komunikasi dapat digunakan dengan baik dan benar dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat,” kata Bupati Djobo.
Amon Djobo berharap hasil pertemuan bersama antar Pemda dengan pihak KIP NTT dan kalangan akademisi yang diwakili Rektor Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi, Alvons F. Gorang, S.Sos, MM dapat mengkaji kelayakan berdirinya lembaga independen KIP Alor sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara itu, Anggota Komisioner KIP NTT, Daniel Tonu, yang juga putra asli Alor-Pantar ini dalam sosialisasi menjabarkan tugas, peran, fungsi dan wewenang Lembaga Publik KIP dalam menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Dijelaskan, peran lembaga yang di tingkat provinsi diketuai oleh Pius Rengka, senior wartawan dan penulis ini, bahwa lembaga yang terdiri dari kalangan swasta (profesi) ini juga dapat menjalankan fungsi seperti seorang hakim dalam memutuskan sengketa perkara atau masalah pemberitaan dari pihak pemohon.
Dalam hal ini komisi akan juga menilai sengketa berita yang memiliki unsur pidana untuk dilanjutkan ke lembaga hukum atau pun memenuhi unsur perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA: 256 PNS Pemkab Alor Diambil Sumpah, Ini Pesan Bupati Amon Djobo
Pula dalam kaitannya dengan Pengelolaan Informasi Publik di kalangan pemerintahan dapat dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Alor dari masing-masing OPD guna menyiapkan sejumlah data dan informasi baik rutin maupun berkala kepada masyarakat sebagaimana juga diamanatkan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peratura Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman PPID dengan sejumlah kewenangan dan larangan (rambu-rambu).
(*/rnc)