Kupang, RNC – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang warga NTT mudik atau melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Lebaran. Tujuannya untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Kepala Biro Humas, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan bahwa pemerintah provinsi sudah menyiapkan surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar kota/daerah bagi warga selama libur Hari Raya Idul Fitri, seperti dilansir Antara, Jumat (7/5/2021).
Menurut dia, surat keputusan mengenai larangan mudik dan larangan bepergian ke luar kota/daerah selama libur Lebaran tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ia mengatakan, larangan mudik dan melakukan perjalanan ke luar kota akan diberlakukan pada seluruh warga provinsi untuk menekan risiko penularan COvid-19 selama libur Lebaran.
Surat Keputusan Gubernur NTT mengenai larangan mudik, menurut dia, akan diberlakukan mulai pekan depan. Selama masa larangan mudik, ia melanjutkan, petugas akan memperketat penjagaan di semua pintu masuk NTT termasuk bandara dan pelabuhan.
“Pemerintah NTT tidak memberikan toleransi apapun bagi warga yang ingin pulang berlibur ke luar NTT,” katanya.
“Ini dilakukan untuk kepentingan semua pihak agar terhindar dari paparan Covid-19,” kata Marius.
Larangan bepergian ke luar kota, jelas dia, akan dikecualikan bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang harus menjalankan tugas mendesak, warga yang sakit, dan warga yang kerabatnya meninggal dunia.
“Bagi warga yang alasan sakit dan kedukaan harus ada surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat,” katanya. (*/ant/rnc)