Mahasiswa NTT Jakarta Laporkan Kapolda NTT ke Mabes Polri Terkait Pelanggaran Prokes di Semau

Headline, Hukrimdibaca 6,576 kali

Jakarta, RNC – Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (GEMA NTT) Jakarta Ismail Nur Lamba melaporkan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif soal kerumunan pada pesta viral di Semau, Kabupaten Kupang, Jumat (2/9/2021).

Berdasarkan nomor Spsp2/3111/XI/2021/Bagyanduan yang tertanda tanggan Restu Sunard tertanggal 2 September 2021, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dilaporkan terkait kelalaian dalam mencegah kerumunan yang terjadi pada kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan (TPAK) Daerah di Desa Otan, Semau, Kabupaten Kupang di tengah pemberlakuan PPKM di Provinsi NTT, diduga melawan UU dan PP Kepolisian.

“Kami telah mengirim laporan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri terkait Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif yang jelas melanggar peraturan atas kelalaian Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dalam pencegahan kerumunan pada pesta yang viral NTT, pada Minggu, 29 Agustus lalu,” ungkap Ismail.

Disebutkan Ismail, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melanggar UU sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 9 junto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. “Kapolri mengintruksikan seluruh jajarannya mencegah kerumunan. Tetapi, Kapolda NTT malah lalai mencegah kerumunan. Irjen Lotharia Latif harus bertanggung jawab,” pungkas Mail.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, kegagalan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada acara di Semau dianggap menciderai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 pada diktum Kedua angka 5 yang tegas menjadikan TNI dan Polri menjadi pilar keempat dalam pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.

“Jelas menurut kita ini udah menciderai amanah Polri sebagai pilar terhadap pengendalian dan pencegahan wabah Covid-19,” kata Ismail.

Selain itu, mahasiswa Universitas Indraprasta (PGRI) Jakarta ini menyebut, hasil tinjauan kritis GEMA NTT Jakarta, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif secara terang benderang gagal menjalankan PP No. 52 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Indonesia Negara Republik Indonesia dan PP No 2 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, diantara Pasal 4 huruf (f), junto Pasal 6.

Ia pun meminta Kapolri tegas melihat kasus pesta Viral di NTT. “Kasus seperti Ini kan sebelumnya pernah terjadi pada Polda Metro Jaya dan Polda Jabar tahun lalu pada kerumunan yang disebabkan oleh Rizieq Shihab,” katanya.

“Kasus ini bukan hal yang luar biasa kok. Mengingat, pencopotan jabatan petinggi kepolisian yang lalai dalam tugas mencegah penularan covid-19, pernah dilakukan Kapolri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana tahun lalu,” tambah Ismail.

Oa berharap laporan yang dilayangkan ke Propam dapat ditindak lanjuti dengan serius. “Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindaklanjuti dalam waktu 25 hari lagi. Kita lihat saja tindak lanjutnya sampai mana. Kita liat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, yakni dengan cara cara mahasiswa,” tutup Ketua Umum Gema NTT Jakarta.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Rishian Krisna mengatakan Polda NTT telah menegur Ketua Pelaksana Satgas COVID-19 Provinsi NTT lewat surat yang dikirimkan perihal video yang tersebar soal dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau yang melibatkan sejumlah kepala daerah se-NTT.

“Kita sudah berikan teguran dan disertai rekomendasi soal dugaan pelanggaran prokes di Semau itu yang videonya tersebar di media sosial,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan koordinasi dan komunikasi antara Polda NTT bersama Satgas COVID-19 tentang dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan setelah acara pokok selesai pada rangkaian kegiatan pengukuhan TPAKD yang berlangsung pada hari Jumat 27 Agustus 2021 di Pantai Otan, Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang.

“Ada beberapa hal yang tertuang dalam surat teguran dan rekomendasi itu antara lain tidak boleh terulang kembali hal serupa di lain waktu untuk acara-acara yang melibatkan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan,” ujar dia.

(*/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Kapolda NTT dan Jajarannya lalai dalam menjalankan tugas apa lagi Menyangkut wabah virus covid19, tugas keamanan Keramaian dalam tangung jawab Pihak Kepolisian.
    Kapolda NTT tidak bisa menyelidiki Kasus itu karena Acara tersebut Bukan acara pribadi melainkan acara pemerintahan yg dimana pihak kepolisian selaku petugas keamanan akan selalu siap menjalankan tugas bukan diam menerima laporan.
    Bentuk kinerja Pihak keamanan tidak ada Pencegahan tetapi lebih memilih menunggu laporan, ini yg saya pikir keliru / lalai dalam penanganan pencegahan Wabah penyakit CV-19.