Pemprov Terapkan Sistem Shift saat Berkantor, PMKRI Apresiasi Gubernur NTT

Kota Kupangdibaca 274 kali

Kupang, RNC – DPC PMKRI Cabang St. Fransiskus Xaverius Kupang mengapresiasi sikap Pemerintah Provinsi NTT, khususnya Gubernur NTT yang meninjau ulang kebijakan ASN berkantor Senin (18/5/2020).

Dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com, Minggu (17/5/2020) malam, Ketua Presidium Adrianus Oswin Goleng menanggapi baik sikap responsif dari Gubernur NTT untuk meninjau kembali kebijakannya yang tertera dalam edaran Nomor: BKD.840/30/Bid.IV-Kesra/2020, di mana mewajibkan seluruh ASN Provinsi NTT untuk berkantor pada Senin (8/5/2020). Kemudian kebijakan itu dianulir dengan memberlakukan sistem shift saat berkantor.

“Kebijakan ini perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka efisienai pelayanan publik dan juga sebagai upaya antisipasi risiko penularan wabah covid-19,” ujar Adrianus.

Ia pun berharap seluruh ASN dan masyarakat NTT bisa bersinergi melawan covid-19 dengan menaati tata protokol pencegahan. Selanjutnya akan muncul kesadaran kolektif untuk mengakhiri wabah penyakit global ini.

Menurut Adrianus, kesadaran yang dimaksud adalah kondisi wabah yang kian merata hampir tiap daerah, maka semmua komponen harus sadar akan bahaya dan risiko penularan, kesadaran terhadap angka-angka positif dan kematian yang kian bertambah, serta kesadaran akan nyawa keluarga, sahabat dan kenalan.

“Sejauh kesadaran itu tidak ada, maka selamanya kita hidup dalam ketakutan, kecemasan, dan ratapan oleh sebab covid-19. Kondisi ekonomi yang juga memburuk. Dan, itu yang kita rasakan hari-hari ini. Entah sampai kapan ini berakhir, jawaban ada pada diri kita,” pungkasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *