Kupang, RNC - Polda NTT merilis 13 nama anggota Polda NTT dan Polres jajaran yang dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (2/11/2026) menyebutkan bahwa keputusan PTDH ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT nomor Kep/393/IX/2021 tanggal 8 September 2026 pasal 14 ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Masyarakat agar jangan lagi diperdaya dengan oknum-oknum tersebut. Apabila dari oknum-oknum ini masih mengaku sebagai anggota polisi dan merugikan masyarakat agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH SIK MH dilansir digtara.com.
13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10/2026).
Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang. Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.
Para anggota yang dipecat ini melakukan desersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Mereka yang dipecat karena disersi:
1. Aipda Safrudin Ali (55): Anggota Polres Lembata
2. Brigpol Yudi Atmoko (37): Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu
3. Brigpol John Rupiasa (40): Anggota Satuan Sabhara Polres TTU
4. Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37): Anggota Satuan Sabhara Polres TTU
5. Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39): Anggota Polres Lembata
6. Briptu Anggryd Tefbana (28): Anggota Dit Binmas Polda NTT
7. Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28): Anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur
8. Bripka Zeth Andreas Blegur (45): Anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota
9. Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36): Anggota Satuan Sabhara Polres Sikka
10. Brigpol Rabidin Ali (35): Anggota Polsek Pantar, Polres Alor
11. Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26): Bintara Polres TTS
12. Bripda Sepri Yufenti Siki (26): Bintara Satuan Sabhara Polres Kupang Kota
13. Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24): Bintara Polres TTS
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum mengakui kalau 13 kasus pada 13 anggota yang di PTDH merupakan kasus lama sejak tahun 1995.
“Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda berkeinginan harus ada kepastian hukum bagi organisasi Polri dan personil Polri.
Seharusnya, tandas Kapolda NTT ada 17 orang anggota yang harus dipecat, namun 4 orang masih ditolerir sehingga dipending untuk dipertimbangkan.
“Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga kedepan jangan ada lagi anggota yang di PTDH,” tandas jenderal polisi bintang dua ini. (*/dig/rnc)


















Komentar