Problematika Coklit di Kota Kupang

Opinidibaca 256 kali

Oleh Yunior Adichandra Nange
Anggota Bawaslu Kota Kupang Periode 2018-2023

SALAH satu tahapan Pemilu 2026 adalah Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang prosesnya membutuhkan waktu panjang dan sangat krusial terkait penyelenggaraan pemilu. Selain itu, tahapan ini juga menyimpan sejumlah soal yang selalu bisa muncul kapan saja hingga hari pencoblosan.

Padahal sebelum dimulainya tahapan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jajarannya telah melakukan proses pemutakhiran yang berkelanjutan setelah terlaksananya Pemilu di tahun 2019. Daftar pemilih berkelanjutan adalah sebuah proses yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2026.

Di Kota Kupang, proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan selalu dilakukan secara rutin. Selain karena tugas yang diemban oleh KPU Kota Kupang, pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan merupakan upaya untuk meminimalisir persoalan data pemilih ketika proses dan tahapannya mulai berjalan untuk Pemilu 2026. Sebagai dasar pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pemutakhiran data pemilih sangat penting, karena menentukan jumlah surat suara yang akan digunakan di setiap penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, dari daftar pemilih yang ada, akan diketahui secara pasti tingkat partisipasi masyarakat atau pemilih dalam Pemilu.

Salah satu metode pemuktahiran data pemilih dalam pemilu adalah dengan melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Kegiatan Coklit ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pantarlih menjalankan tugasnya dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Sebagaimana jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, pelaksanaan Coklit berlangsung selama kurang lebih sebulan yang dimulai sejak 12 Februari 2023 hingga berakhir pada tanggal 14 Maret 2023. Disetiap pelaksanaan Coklit ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui jajarannya di tingkat kelurahan yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan melalui pendekatan pengawasan melekat dan uji petik atas hasil kerja Pantarlih.

Baca Juga:  Sinkronisasi Data KPU Pusat, Jumlah Pemilih di Kota Kupang Turun Drastis

Pelaksanaan Coklit di Kota Kupang telah terlaksana sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan dengan pengawasan yang intens oleh jajaran pengawas. Dari pengamatan atas pelaksanaan Coklit di Kota Kupang ini, masih terjadi sejumlah persoalan yang juga merupakan persoalan-persoalan ketikan proses pemutakhiran dilakukan pada pemilu yang lalu. Persoalan berulang ini sepertinya menjadi tantangan tersendiri yang mestinya sudah harus terselesaikan atau diminimalisir.

Problematika Coklit di Kota Kupang menuju Pemilu 2026 ini mesti mejadi perhatian serius sehingga tidak berkepanjangan hingga pada proses penyususan daftar pemilih. Coklit sebagai Langkah awal penyusunan daftar pemilih harus dievaluasi dan problematikanya menjadi dasar untuk mentukan langkah solutif.

Pemetaan masalah dari catatan pengawasan Bawaslu Kota Kupang berdasarkan hasil temuan pengawasan melekat dan uji petik dari PKD menjadi dasar pikir untuk merumuskan sejumlah saran perbaikan. Pengawasan melekat merupakan pilihan kegiatan kepengawasan oleh jajaran pengawas untuk secara langsung mengikuti Pantarlih dalam menjalankan tugas Coklit. Sementara kegiatan uji petik merupakan pilihan lain kegiatan kepengawasan dari jajaran pengawas untuk menguji sejauh mana pelaksanaan tugas Coklit yang telah dilakukan oleh Pantarlih.

Dari pemetaan catatan pengawasan, maka dalam pelaksanaan Coklit di Kota Kupang ada sejumlah kategori persoalan, diantaranya ;
Pertama, Pantarlih lalai atau lupa. Untuk hal ini, masih ditemukannya Pantarlih disaat mendatangi rumah pemilih untuk Coklit tidak membawa Surat Keputusan (SK) Pantarlih sebagai bukti pelaksanaan tugasnya. Bahkan masih juga ada Pantarlih yang tidak menuliskan secara lengkap elemen data pada Stiker Coklit. Misalnya, tidak menuliskan nama Kepala Keluarga, tidak menuliskan nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak menuliskan nama pemilih, dan juga ada yang tidak menandatangani Stiker Coklit yang telah ditempelkan. Selain itu, untuk kategori lalai atau lupa ini terjadi karena ada rumah pemilih yang terlewatkan saat pelaksanaan Coklit dan juga ada yang telah dicoklit namun tidak ditempelkan Stiker Coklit.

Kedua, Pantarlih kurang menguasai tugas atau kurang cermat. Terkait dengan kategori ini, ada Pantarlih yang saat melaksanakan Coklit tidak meminta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPE) dan Kartu Keluarga (KK) dari pemilih untuk dicocokkan dengan data yang tertera dalam Model A Daftar Pemilih yang dipegang Pantarlih. Juga masih ada Pantarlih yang saat Coklit menemukan ada 2 (dua) atau lebih Kepala Keluarga dalam satu rumah, namun digabungkan dalam 1 (satu) Stiker Coklit. Bahkan ada juga Pantarlih yang tidak langsung menempelkan Stiker setelah melakukan Coklit, tapi hanya menitipkan dan meminta pemilih untuk menempelkan sendiri.

Baca Juga:  TPS Bertambah 152, DPT Berpotensi Menurun, Ini Penjelasan Ketua KPU NTT

Lalu ada Pantarlih yang memasukkan warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dari sisi usia ke dalam Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, namun ada pemilih yang memenuhi syarat tapi malah tidak didata. Pantarlih juga kurang cermat dalam mendata pemilih yang disabilitas, dimana Pantarlih tidak mendata jenis disabilitas secara baik dan lengkap.

Ketiga, Pantarlih terkesan kejar target Coklit. Kesan ini didapati karena ditemukannya sejumlah rumah warga yang telah ditempel Stiker Coklit namun tidak terisi elemen datanya atau hanya stiker kosong. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemilih dalam rumah-rumah warga tersebut tidak ditemui oleh Pantarlih untuk dicoklit.

Keempat, Pantarlih Coklit tanpa mendatangi pemilih secara langsung. Masalah dalam kategori ini cukup unik karena Pantarlih tidak secara langsung menemui pemilih tetapi terisi bukti Coklit dan ditempelnya Stiker Coklit di rumah warga sebagai pemilih. Kalau pada kategori Pantarli terkesan kejar target Coklit yang ditempel Stiker kosong, maka pada kategori ini Stiker yang ditempelkan terisi semua elemen datanya. Persoalan ini terindikasi terjadi pada Pantarlih yang juga adalah Ketua atau Pengurus Rukun Tetangga (RT). Namun ada juga Pantarlih yang setelah mengisi sendiri data Coklit, lalu Stiker Coklitnya dititipkan ke Ketua atau Pengurus RT untuk selanjutnya diberikan ke masing-masing pemilih.

Kelima, kurang jelasnya administrasi kependudukan dari warga atau pemilih. Berkaitan dengan kategori ini, ditemukan adanya pemilih yang terdata dalam formulir Model A Daftar Pemilih yang dipegang Pantarlih, namun tidak dikenali oleh Pengurus RT maupun warga. Bahkan ada pemilih yang mengalami kesalahan penulisan elemen data dalam KTPE yang dipegangnya sehingga kesulitan dalam pencocokan dan penelitian data oleh Pantarlih.

Keenam, data dalam formulir Model A Daftar Pemilih kurang jelas. Untuk kategori ini, ditemukannya cukup banyak jenis masalahnya. Ada pemilih yang sudah pindah domisili dan bahkan telah mengikuti Pemilu 2019 ditempat pindahnya, namun muncul dalam formulir Model A Daftar Pemilih yang dipegang Pantarlih. Warga telah meninggal dan tidak masuk lagi dalam daftar pemilih pada pemilu sebelumnya namun masih muncul dalam daftar pemilih untuk dicoklit kali ini. Ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdata, ada yang tidak memenuhi syarat pemilih namun terdata dalam daftar pemilih yang dipakai Pantarlih untuk Coklit. Pemilih ganda masih juga ditemukan dalam formulir Model A Daftar Pemilih. Bahkan dalam formulir yang dipegang Pantarlih untuk Coklit ini justru memisahkan sejumlah pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Juga masih ada kekeliruan dalam penulisan nama, nomor KTPE dan KK dari pemilih dalam formulir tersebut.

Baca Juga:  Sinkronisasi Data KPU Pusat, Jumlah Pemilih di Kota Kupang Turun Drastis

Ketujuh, kurangnya pemahaman warga. Persoalan yang ditemukan terkait dengan hal ini adalah adanya warga yang menolak untuk dituliskan namanya pada Stiker Coklit, bahkan ada warga atau pemilih yang tidak mau menempelkan Stiker Coklit di rumahnya dengan alasan mengotori rumahnya. Ada juga pemilih yang menolak untuk dicoklit oleh Pantarlih karena memiliki masalah personal dengan Pantarlih.

Kategori persoalan yang dipaparkan di atas menunjukkan bahwa Pantarlih masih perlu menjadi perhatian serius. Sejak awal direkrut sudah harus dipertimbangkan terkait kapasitas dan jejak pengalaman dari calon Pantarlih. Sebelum menjalankan tugasnya, Pantarlih mesti diberi ruang dan waktu yang cukup untuk mendapatkan bimbingan teknis dalam menjalankan tugasnya. Saat menjalankan tugasnya, Pantarlih mesti mendampatkan pendampingan dari jajaran penyelenggara di atasnya sehingga setiap kelalaian dan kekurangcermatannya dapat diperbaiki secepatnya.

Mengacu pada temuan soal selama pelaksanaan Coklit di Kota Kupang menuju Pemilu 2026 tersebut, Bawaslu Kota Kupang dan jajaran pengawasnya terus melakukan pengawasan secara intens untuk mengawal hak pilih warga agar tidak terabaikan. Saran Perbaikan dari jajaran pengawas berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu menjadi kekuatan baru untuk memperbaiki sejumlah soal yang ditemukan selama Coklit. Pantarlih bersama PPS mesti menerima sejumlah saran perbaikan dan menindaklanjutinya sehingga pelaksanaan Coklit mengacu pada koridor aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu maka hak pilih warga terjamin dan tidak terabaikan. (*)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *