Waikabubak, RNC – Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional antara Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dengan PT. Irman Jaya Martabe tentang Penempatan Mesin Oksigen Generator untuk pemenuhan kebutuhan oksigen pada RSUD Waikabubak, bertempat di Aula RSUD Waikabubak, Jumat (12/6/2020).
Maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut adalah sebagai dasar penempatan mesin oksigen generator untuk pemenuhan kebutuhan oksigen dan terpenuhinya kebutuhan oksigen bagi pasien di RSUD Waikabubak.
BACA JUGA: Salut, Pemkab Sumba Barat Mulai Terapkan New Normal untuk PNS
Bupati Dapawole pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas penandatanganan perjanjian tersebut. “Semoga dengan terbangunnya kerja sama ini, kebutuhan oksigen bagi pasien di RSUD Waikabubak dapat terpenuhi,” ujarnya.
Ia mengatakan RSUD ini juga dapat menjadi penyalur tabung oksigen bagi rumah sakit dan puskesmas atau pihak lain yang membutuhkan.
Perjanjian ini berlaku dalam jangka waktu 84 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Inspeksi Instalasi Gas Media dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Direktur RSUD Waikabubak dr. Japendi R. Pavliando Saragih SP.A., M.Biomed mengatakan mesin yang dipasang di lokasi penempatan menghasilkan maksimal 1.000 tabung per bulan dimana pencapaian maksimal produksi ini berdasarkan operasional 24 jam.
BACA JUGA: Bupati Sumba Barat Minta Tambah Unit ATM Bank NTT di Tiap Kecamatan
“Kemudian akan dilakukan penjualan isi oksigen (refill) bagi pihak lain dengan ketentuan bahwa penjualan dalam bentuk isi ulang gas oksigen ke tabung refill. Bagi pihak lain yang ingin membeli oksigen namun tidak memiliki tabung oksigen sendiri, diwajibkan untuk meberikan dana deposit sebesar harga tabung oksigen kosong sebagai jaminan, yang nantinya akan dikembalikan jika tidak lagi terikat pembelian oksigen dengan RSUD Waikabubak,” jelas Ando. (*/rnc)