Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Koruptor Puskesmas di TTU Malah Minta Dihukum Ringan

Headline, Hukrim, TTUdibaca 298 kali

Kupang, RNC – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate di Kabupaten TTU Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (25/4/2022) pagi. Para terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejari TTU, agenda persidangan lanjutan itu adalah mendengar materi pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Thomas Laka dan Leonard Paschal Diaz melalui penasihat hukumnya Hery James Fobia serta Benyamin Lasakar melalui penasihat hukumnya Egiardus Bana.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati, SH, MH dan dua anggota Majelis, yakni Anak Agung Gde Oka Mahardika serta Lizbet Adelina itu, juga dihadiri JPU Andrew P. Keya, SH dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara secara virtual dan para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang.

Dalam materi pembelaan yang dibacakan, tim penasihat hukum meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim dengan alasan bahwa telah ada pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp854.381.915,31 serta terdakwa yang adalah Kadis Kesehatan TTU, Thomas Laka telah mengembalikan uang terima kasih yang diberikan terdakwa Benyamin Lasakar yang adalah kontraktor sebesar Rp10.000.000,00 dan diterima oleh Elvianus Meolbatak sebesar Rp14.000.000,00.

Saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Andrew Purwanto Keya menyatakan tetap dengaan tuntutan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000,- subsidair 6 bulan penjara. Khusus untuk terdakwa Leonardus Diaz dan Benyamin Lasakar dituntut membayar uang pengganti, yakni masing-masing, Leonardus Diaz sebesar Rp 5.000.000 subsider 2 bulan, sedangkan Benyamin Lasakar sebesar Rp944.258.813,14 dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp854.381.915,31 yang disita dari terdakwa Benyamin.

“Sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp89.876.897,83 subsidair 1 tahun,” tegas JPU.

Untuk diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Persidangan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *