oleh

Stop Kekerasan terhadap Pers, ARJUNA Gelar Aksi Damai

Mbay, RNC – Menyikapi sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda NTT, yang melarang kerja jurnalistik oleh salah satu wartawan Pos Kupang saat meliput kegiatan rekonstruksi pembunuhan di Kota Kupang, Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) menggelar aksi damai di Kota Mbay.

Mereka ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya dan mengecam tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda NTT.

Orasi dilakukan di halaman Mako Polres Nagekeo, Rabu (22/12/2021). Para jurnalis meminta agar oknum polisi yang viral di medsos yang menghalangi-halangi kerja jurnalistik harus diberi sanksi hukum yang tegas.

“Kami meminta melalui Kapolres Nagekeo untuk bisa menyampaikan dan meneruskan ke Kapolda maupun Kapolri agar kasus-kasus seperti yang dialami oleh rekan kami di Kupang tidak dialami juga oleh rekan media di NTT maupun Indonesia,” kata Koordinator Lapangan Tomy Nulangi yang juga wartawan Pos Kupang di Nagekeo.

Belasan jurnalis biro Nagekeo sangat prihatin atas kasus yang terjadi di Kota Kupang. Ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus. Menurut Tomy, kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang merupakan kasus yang menyedot perhatian masyarakat NTT.

“Kami sangat prihatin atas tindakan yang tidak terpuji. Tugas wartawan yang seharusnya memberitakan, memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan seperti kasus pembunuhan di kota Kupang, namun kerja-kerja jurnalis di bungkam kebebasannya dalam menyuarakan kebenaran,” kata Tomy.

Jurnalis lainnya Patris Meo Djawa dari media VoxNTT juga ikut menyayangkan sikap polisi terhadap jurnalis. “Sayang seribu sayang dalam faktanya teman-teman wartawan yang di kota Kupang mendapat perlakuan represif terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda NTT. Pada momentum ini, sebagai rasa solidaritas kami terhadap rekan jurnalis kami di kota Kupang. Untuk itu kami meminta dengan sangat hormat kepada Kapolres Nagekeo untuk bisa menyampaikan informasi ini ke tingkat yang paling tinggi,” kata Patris.

Baca Juga:  Polri Gelar Mutasi, 7 Kapolres di NTT Digeser

Ketua Arjuna Doni Moni berharap agar kasus yang dialami oleh wartawan di Kota Kupang menjadi cambuk untuk aparat kepolisian, sehingga kejadian serupa tidak terjadi di NTT maupun di seluruh Indonesia.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Jurnalis Nagekeo (ARJUNA) menyikapi aksi kriminalisasi pers di Kupang:

1. Aliansi Jurnalis Nagekeo Mendesak Polda NTT untuk bertindak tegas kepada oknum polisi Polda NTT yang berupaya menghalangi kerja Jurnalistik saat peliputan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di kota Kupang. Sanksi berdasarkan UU Kepolisian Republik Indonesia

Kami meminta Polisi untuk tegakan keadilan, jangan bungkam kebebasan pers bersifat independen. Stop kekerasan terhadap jurnalis karena kami bukan musuh Polisi.

3. Kami meminta Kapolda NTT untuk mengusut Tuntas segala bentuk kasus kriminal di wilayah hukum Polda NTT secara Arif dan bijaksana demi tegaknya hukum

4. Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan terhadap pers dan meminta Polisi untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pers, karena pers di lindungi oleh UU nomor 1999

Demikian pernyataan sikap kami, kami tegaskan bahwa “Jurnalis bukan musuh Polisi melainkan mitra polisi”demi terwujudnya keadilan hukum bagi segenap masyarakat.

(rnc15)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *