Betun, RNC – Mutasi eselon II dan III di lingkup Pemkab Malaka, rupanya masih menyisahkan cerita. Plt. BKPSDM Malaka, Yanuarius Boko, S.Fil, M.Sc, pejabat tinggi pratama administrator, menilai mutasi yang dilakukan sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, dalam menilai mutasi, pejabat jangan melihat undang – undang dengan kacamata kuda saja, tapi lihat undang – undang lainnya. Penegasan itu disampaikan Yan Boko (sapaannya), Sabtu (15/1/2022), terkait proses mutasi eselon II dan III yang baru saja dilaksanakan.
“Itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dan melalui proses serta mekanisme yang benar. Mutasi ASN sudah sesuai aturan, dan merupakan bagian dari proses pengembangan karir ASN itu sendiri,” tandasnya.
Dia menambahkan, DPRD Malaka mungkin melihat hal itu dari sudut pandang yang berbeda. Polemik itu muncul, karena status sekretaris dewan, apakah masuk kategori perangkat daerah, ataukah masuk kategori ASN.
“Kalau perangkat daerah menggunakan Undang – undang Nomor : 23 Tahun 2014, maka kami menggunakan Undang – undang Nomor : 5 dan PP 17. Jadi tidak bertentangan dengan aturan. Undang – undang 23 atas persetujuan DPRD, sedangkan Undang – undang Nomor 5 dan PP 17, itu dikonsultasikan pimpinan DPRD, dan itu sudah dilakukan bupati, jadi silahkan konfirmasi ke pimpinan DPRD,” lagi tegas Yan.
Dia menambahkan, proses mutasi ada sisi positif, karena merujuk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Mutasi ASN pada prinsipnya merupakan bagian dari proses pengembangan karir dan pembinaan ASN. Itu ada dalam Undang – undang ASN, dan bupati sebagai PPK punya kewewenangan mengangkat dan memberhentikan ASN,” kata Yan.
Dia juga meminta, yang bukan ASN agar tidak memberi komentar, seolah – olah mengatasnamakan ASN. “Yang
yang ASN jangan berkomentar mengatasnamakan ASN, seolah – olah ASN itu dirugikan. Buktinya, setelah dilantik, tidak ada ASN yang komentar dengan nada miring, terkait mutasi diri mereka. Itu tandanya semuanya baik-baik saja. Jangan pakai kacamata kuda, lihat juga undang – undangg lain,” lagi tandas Yan.
Sementara itu, Hendrikus Fahik Taek, SH, wakil ketua II DPRD Malaka, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (16/1/2021), mengakui bila mutasi sekwan sudah dikonsultasikan.
“Karena saya bagian dari salah satu unsur pimpinan DPRD, juga sering berkonsultasikan dengan pemerintah. Apalagi saya sebagai mantan ketua tim,” sebut Hendrikus. Dia menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan Bupati Simon Nahak, bersama Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin. “Ingat, prinsip pimpinan DPRD itu kolektif kolegial,” ujarnya lagi. (rnc11)