oleh

Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Manggarai Teken MoU dengan Kejari

Iklan Demokrat

Ruteng, RNC - Mengamankan aset daerah di Kabupaten Manggarai, Bupati Manggarai Herrybertus Nabit bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bayu Sugiri, SH menandatangani MoU penataan aset milik pemerintah daerah Manggarai, yang berlangsung di ruang rapat Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai, Kamis (11/11/2026).

Nota kesepahaman penataan aset yang dibuat antara Pemkab Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai itu guna mencegah terjadinya penyimpangan aset dan barang milik negara yang selama ini belum terdata jelas secara hukum.

Iklan Dimonium Air

Bupati Manggarai Herrybertus Nabit mengatakan kerjasama tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam menata aset negara sehingga mendapat kepastian hukum.

“Kerja sama ini guna memberikan dampak Kepastian hukum terhadap aset-aset daerah. Upaya ini juga memberikan dampak kebaikan baik dalam proses membuat suatu langkah kebijakan proses pelaksanaan, hingga ke tahap perencanaan, menjadi lebih baik dari waktu ke waktu,” kata Nabit.

Nabit melanjutkan, momentum penandatanganan perjanjian ini diharapkan mempercepat penyelesaian penertiban aset daerah.

“Kita bersyukur dengan proses awal penataan aset daerah pada hari ini ditandai dengan kerja sama dengan kejari Manggarai. Karena memang sejak awal kita telah berkomitmen untuk menertibkan aset milik pemda, namun memang implementasinya baru kita mulai,” kata Nabit.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sagiri, SH dalam sambutannya mengatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara aparat penegak hukum dengan pemerintah. Sehingga diharapkan terbangunnya sinergi yang mendukung kepentingan penegak hukum di Kabupaten Manggarai.

“Kegiatan penandatanganan kerja sama ini merupakan perwujudan sinergitas pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegak hukum yang merupakan bagian dari eksekutif dalam penertiban aset negara,” kata Bayu.

Baca Juga:  Belum Sebulan Usai Dibangun, Ruas Jalan di Manggarai Mulai Hancur

Bayu menjelaskan, penataan aset daerah merupakan suatu kewajiban pemerintah sesuai amanat undang-undang.

“Pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Disempurnakan lagi dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017. Yang merupakan pelaksanaan pasal 28 ayat 2 dan pasal 49 ayat 6 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” ujar Bayu dalam sambutannya.

Penandatanganan nota kesepahaman penataan aset milik pemerintah itu disaksikan oleh Wakil Bupati Manggarai Heri Ngabut, Sekda Manggarai Fansi Jahang, dan para pimpinan OPD Kabupaten Manggarai, serta para kepala seksi struktural kejari Manggarai. (rnc20)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed