Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang sedang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan warga yang dinilai melanggar aturan tata ruang. Sejumlah warga pun tak terima, hingga menantang pemkot untuk menunjukkan peraturan daerah yang mengatur tentang tata ruang.
Berdasarkan cuplikan video yang beredar pada Rabu (22/5/2024) siang, nampak Kepala Sat Pol PP Kota Kupang, Rudy Abubakar bersama personelnya serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Yudi Azhari dan Camat Kelapa Lima, Wayan Astawa mendatangi beberapa rumah warga dan rumah makan di Kelurahan Lasiana, Jalan Prof. Dr. Heman Johanes, tepatnya di pertigaan Jalan Claret, samping Gerbang Kampus Politani Kupang.
Tim dari Pemkot ini menemui salah satu pemilik lahan yakni Yance Tobias Mesakh. Petugas mengatakan bangunan rumah serta beberapa tempat usaha tersebut telah dibangun di atas lahan yang masuk dalam ruang milik jalan (Rumija) dan merupakan jalur hijau. Pertemuan bersama warga itu sempat ricuh karena Yance yang merupakan salah satu pengacara itu menjelaskan tentang status hukum lahan yang ditempatinya bersama beberapa warga.
Ditemui RakyatNTT.com di parkiran balai kota, Kepala Satuan Pol PP, Rudy Abubakar membenarkan adanya upaya penertiban di lokasi tersebut. Bahkan diakui adanya konflik kecil antara tim pemkot dengan warga. Namun, pihaknya sudah menanganinya dan memberikan imbauan tentang aturan tata ruang.
Ia menambahkan, kehadiran tim Pemkot di lokasi itu untuk mengambil data tentang lokasi-lokasi yang sudah ada bangunan yang tidak sesuai aturan tata ruang. Selain itu, untuk mendapat penjelasan dari warga tentang hak hukum atas lokasi tersebut.
“Kita hanya memastikan apakah lokasi itu masuk dalam area milik jalan, karena yang tinggal di situ sudah ajukan sertifikat, ternyata BPN tidak terbitkan sertifikat sampai saat ini,” kata Rudy.
Rudy juga menyampaikan, terkait penindakan atas bangunan yang telah dibangun, Pemkot akan berkoordinasi dengan BPN Kota Kupang guna mendapat kejelasan status hukum bidang tanah tersebut. Apabila ditemukan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas ruang milik jalan, maka tentu akan dilakukan penindakan.
“Seandainya kita cek dan tanah itu masuk rumija (ruang milik jalan, red) maka pasti bangunannya kita akan bongkar. Banyak sekali (bangunan) permanen,” sebutnya.
Ia menegaskan, tidak akan ada lagi mediasi, sebab Pemkot punya alasan berdasarkan analisis bahwa ketika ada bangunan yang sudah dilengkapi dengan pagar dan kemudian masih ada lokasi kosong di depan jalan utama dan didirikan bangunan, maka hal itu sudah menyalahi aturan, sehingga harus ditindak.
Terpisah, Yance Tobias Mesakh menjelaskan lokasi tempat tinggalnya bersama beberapa warga itu tidak menyalahi aturan tata ruang. Bahkan lokasi tersebut telah direkomendasikan Pemerintah Provinsi NTT agar BPN Kota Kupang segera menerbitkan sertifikat hak milik, karena sebelumnya ada kesepakatan bersama warga pemberi hibah lahan untuk pembangunan ruas Jalan Prof. Dr. Herman Johanes.
Yance menjelaskan, sejak tahun 1980 Pemprov NTT sudah menjadikan lokasi tersebut sebagai area pembangunan ruas jalan untuk dua jalur. Namun proyek itu dibuat tahun 2007 dengan menambah satu jalur.
Pada proses persiapan satu jalur telah dilakukan pengukuran ulang sehingga dari kesepakatan awal di tahun 1980 ditetapkan luas 40 meter, ternyata terdapat kelebihan tanah. Proses tersebut berlanjut dengan hibah lahan yang disepakati hanya Rp4.000 per meter persegi di luar NJOP pada tahun 2007 sebesar Rp14.000.
“Namun karena Pemprov baru bisa hanya Rp4 ribu per meter maka kami sebagai warga kota pun mendukung dan mau untuk dihibahkan tanah seperlunya saja,” jelas Yance.
Selanjutnya, di tahun 2009 pernah ada penindakan di lokasi tersebut, namun Pemprov NTT mengeluarkan surat bahwa area rumija sudah sesuai lokasi lahan jalan dua jalur yang sudah diberikan dan telah dibangun ruas jalan Prof. Dr. Heman Johanes saat ini. Hal ini ditandai dengan adanya pilar dari jalur 1 ke jalur 2.
“Nah, pada tahun 2009 itu disebutkan bahwa lokasi ini masuk dalam rumija, namun kemudian dijelaskan Pemprov bahwa rumija dari pilar yang kanan ke kiri, nah pilar sudah ada di situ, dan tidak sampai pada lokasi bangunan kami,” pungkasnya. (rnc04)
Tolong pihak PUPR dan BPN serta PolPP menertibkan pemukiman liar di jalan Bajawa di belakang Telkom oebufu, karena terlihat bangunan2 permanen yg sudah memakan bahu jalan umum khususnya dari perumahan Telkom tsb