Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di TTU Wajib Ganti Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar

Headline, Hukrimdibaca 197 kali

Kupang, RNC – Skandal korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara sudah terbukti saat persidangan. Para terdakwa tak hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihukum penjara, tetapi wajib mengganti kerugian negara dengan nilai hampir Rp1 miliar.

Dalam rilis yang diterima RakyatNTT.com, Kamis (21/4/2022), sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat pada tahun 2020 itu telah digelar secara virtual pada Senin (18/4/2022). Agendanya mendengar tuntutan JPU terhadap 3 terdakwa yakni Kepala Dinas Kesehatan TTU, Thomas Laka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonardus Pascalis Diaz dan Kontraktor Benyamin Lasakar.

Fakta persidangan bahwa ketiga terdakwa telah mengakui tindak pidana yang dilakukan di hadapan hakim ketua Wari Yuniati SH, MH, dan 2 hakim anggota, Anak Agung Gde Oka Mahardika dan Lizbet Adelina. Jaksa Andre Keya pun menyampaikan tuntutan hukuman penjara bagi ketiga tersangka selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 6 (enam) bulan penjara. Selain itu, tersangka Leonardus Diaz dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5.000.000 subsider 2 bulan. Sedangkan tersangka Benyamin Lasakar dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 944.258.813.

Hal ini dikarenakan adanya uang sitaan senilai Rp854.381.915,31, maka uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa Benyamin Lasakar dikurangi. “Sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp89.876.897,83,” jelas Jaksa Andre Keya.

Untuk diketahui, dakwaan tindak pidana yang terbukti adalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP. Sidang kasus akan dilanjutkan pada Senin,(25/4/2022) dengan agenda pembelaan hukum dari penasihat hukum ke-3 tersangka.

“Pertimbangan penuntut umum dalam tuntutannya yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp854.381.915,31 dari Benyamin Lasakar untuk menutupi kerugian keuangan negara yang diakibatkan,” pungkas Jaksa. (*/rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *