Kupang, RNC – Sudah beberapa hari terakhir, beredar screen shot Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: PEM.598/046.d/2017 oleh Pemerintah Kota Kupang pada masa kepemimpinan Wali Kota Jonas Salean SH, M.Si. Dalam postingan di facebook terdapat nama-nama Angota DPRD Kota Kupang masa bakti 2014-2019.
Pantauan RakyatNTT.com, Senin (29/6/2020) siang. Screen shot surat tersebut diunggah oleh salah satu akun bernama Pegi Erlinda. Dalam isi postingan tersebut tersirat nama-nama Angota DPRD Kota Kupang Periode 2014-2019. Mereka disebut-sebut menerima tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang dibagikan secara cuma-cuma oleh Wali Kota Kupang saat itu, Jonas Salean.
BACA JUGA: Dampak Covid-19, Pemkot Lakukan Penyesuaian Anggaran Ratusan Miliar
Tidak hanya itu, selang beberapa waktu kemudian, muncul postingan dari akun yang sama bahwa Jonas Salean mengesahkan surat tersebut pada 7 Juni 2017. Isi surat itu menyatakan menunjuk nama yang diarsir warna kuning, pekerjan sebagai PNS, alamat Kelurahan Merdeka, untuk menggunakan tanah kapling Pemerintah kota Kupang yang terletak di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dengan Nomor Persil 816 seluas kurang lebih 320 meter persegi.
Namun lebih jelasnya tertuju pada para Anggota DPRD Kota Kupang masa itu. Dalam salah satu postingan akun Pegi Erlinda, yang diduga akun palsu itu, terdapat 18 anggota DPRD Kota Kupang yang masing-masing mendapat tanah seluas 399 meter persegi.
Saat dikonfirmasi RakyatNTT.com, Senin (29/6/2020) siang, beberapa pihak terkait di lingkup Pemkot Kupang enggan berkomentar. Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Ariantje Martje Baun,SE.M.Si yang dikonfirmasi memohon maaf tidak bisa menyampaikan keterangan terkait masalah postingan tersebut. Berkaitan dengan aset daerah, menurutnya, yang memiliki kewenangan adalah Pj. Sekda Elvianus Wairata.
Elvianus yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan laporan apapun terkait persoalan tanah pemkot yang dihibahkan kepada beberapa oknum dimaksud sesuai postingan di facebook.
Dirinya meminta wartawan untuk langsung bertemu dengan Asisten I. Namun, Asisten I, Drs. Yoseph Rera Beka yang ditemui saat keluar dari ruangannya juga enggan berkomentar. Ia mengatakan yang paling tepat memberikan penjelasan adalah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang.
Sayangnya, Plt. Kepala Bagian Tatapem Setda Kota Kupang, Max D. Bunganawa, SH yang dikonfirmasi juga tak mau berkomentar. “Saya tidak bisa komentar kalau soal aset, terkecuali atas perintah pak Sekda,” ujarnya.
Terpisah, mantan anggota DPRD Kota Kupang, Herry Kadja yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pada tahun 2017 ada pembagian tanah untuk anggota DPRD Kota Kupang. Di dalamnya termasuk Fraksi Partai Demokrat yang berjumlah 4 orang. “Betul waktu itu kita terima pembagian tanah,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang itu.
BACA JUGA: Pemprov NTT Bantu Mobil Penyapu Jalan untuk Pemkot, Wali Kota: Terima Kasih Pak Gub
Namun, menurutnya, Fraksi Demokrat langsung menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Pemkot. Dan saat itu juga ada surat resmi dari Pemkot yang ditandatangani Sekretaris Daerah saat itu, Bernadus Benu yang menyatakan tanah itu sudah dikembalikan. “Karena menurut saya itu gratifikasi sehingga saya dan teman-teman di fraksi kembalikan. Selain saya, ada ibu Maudy, pak Mus, dan ibu Jeanly,” ujarnya.
Ia menambahkan, sepengetahuan dirinya, saat itu selain Fraksi Demokrat, ada dua anggota dewan lainnya yang ikut mengembalikan, yakni Livingston Ratu Kadja dari Fraksi PAN dan Melkianus Asanab dari Fraksi Gerindra. “Saya tidak tau yang lain kasi kembali atau tidak, tapi yang pasti kami sudah kembalikan,” kata Herry.
(rnc04)