Wabup TTU Lantik Yos Lalus jadi Penjabat Kepala Desa Tunnoe

TTUdibaca 196 kali

Kefamenanu, RNC – Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi melantik Penjabat Kepala Desa Tunnoe, Yos Lalus, di Aula Kantor Camat Miomaffo Timur, Selasa (9/11/2021) siang. Pergantian pemimpin tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.

Kedatangan orang nomor dua Bumi Biinmaffo itu didampingi Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, SH, dan Danramil Miomaffo Timur Mayor Inf. Ngakan Made Marjana. Disambut dengan tutur adat atau Takanab, Pengalungan selendang dan Iringan tarian gong.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.00 wita itu dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan SK, pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan penyamatan tanda pangkat dan foto bersama. Kegiatan dilanjutkan pelantikan bagi ketua TP PKK Desa Tunnoe, Benedikta Hausufa.

Wakil Bupati TTU, Drs. Eusabius Binsasi dalam arahannya mengharapkan, Penjabat Kepala Desa Tunnoe Yos Lalus dapat menjalankan tugas secara profesional dan amanah. Penjabat kepala desa, kata Wabup Esusabius, memiliki tugas utama yakni menyelenggarakan roda pemerintahan di Desa Tunnoe agar tetap kondusif, aman dan terkendali sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif.

Lebih lanjut mantan Dirjen Bimas Katolik Kemenag RI ini menegaskan, Penjabat Kepala Desa diharapkan dapat peka dengan kehidupan masyarakat dan menjadi pamong yang baik dalam melayani masyarakat. Lebih dari itu, menjadi penjabat kepala desa berarti menjadi Ama Naek dan Aina Naek tempat masyarakat menyandarkan harapan dan keluh kesahnya. Wajib melakukan koordinasi ke tingkat kecamatan hingga kabupaten bila menemui kendala.

Dikatakannya, kewenangan Penjabat Kepala Desa yakni untuk mengelola dana desa dan APBDes. Namun tidak jangan menjadi pemain tunggal melainkan memberi kepercayaan kepada bendahara untuk mengelola administrasi keuangan sesuai ketentuan pembukuan yang berlaku.

“Rencanakan penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang ada di desa Tunnoe bersama BPD. Gunakan anggaran di desa sesuai aturan. Berhati-hatilah dalam pengelolaan keuangan desa maupun penetapan kebijakan yang menjadi kewenangan penjabat kepala desa agar tidak terlilit masalah hukum,” pungkasnya.

Di akhir arahannya, Wabup Eusabius menegaskan walaupun kedudukan sebatas Penjabat Kepala Desa, namun harus melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam pasal 6 Permendagri nomor 84 tahun 2015.

Penjabat Kepala Desa terlantik, Yos Lalus mengaku siap menjalankan tugas roda pemerintahan Desa Tunnoe. Program yang akan ditindaklanjuti yakni menyesuaikan program yang dijalankan penjabat sebelumnya seperti pemberdayaan masyarakat dan lainnya.

Untuk diketahui, Yos Lalus sebelumnya menjabat Kasie Pembangunan dan Perlindungan Hidup di Kantor Kecamatan Miomaffo Timur, sementara itu mantan penjabat Desa Tunnoe yakni Reni Stevanus Talan kembali ke Dinas Sosial Kabupaten TTU. Sementara itu, Ketua TP PKK Desa Tunnoe Benedikta Hausufa dilantik menggantikan Maria Imakulata Batok.

(rnc17)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *