oleh

Ada Masjid dan Gereja di Surabaya yang Diimbau Tutup karena Terpapar Corona

Surabaya, RNC – Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran melarang aktivitas ibadah di sejumlah masjid dan gereja. Sebab, di tempat ibadah tersebut diketahui terdapat orang yang positif Corona.

Dilansir dari detikcom, surat edaran tersebut ditandatangani langsung Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto, selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya. Surat edaran tersebut memuat 2 poin pemberitahuan.

BACA JUGA: Pelaku Wisata di Bali Siap Hadapi New Normal

“Berdasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Surabaya, terdapat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di sekitar lingkungan rumah ibadah, sebagaimana daftar terlampir,” berikut poin pertama dalam surat edaran seperti yang dilihat detikcom, Jumat (12/6/2020).

Sedangkan pada poin kedua, BPB Linmas meminta pengurus atau pengelola tempat ibadah yang dimaksud untuk menghentikan aktivitas ibadah. Penghentian aktivitas ibadah sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Diminta kepada pengelola atau pengurus untuk menghentikan dan atau tidak melaksanakan seluruh kegiatan di rumah ibadah sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya,” terangnya.

BACA JUGA: Lagi-lagi 2 Orang di Kupang Positif, Total 107 Pasien Covid-19 di NTT

Irvan Widyanto membenarkan terkait surat edaran tersebut. Surat itu telah diedarkan ke sejumlah rumah ibadah yang terdiri dari masjid dan gereja.

“Iya benar. Sudah diedarkan,” kata Irvan saat dihubungi detikcom. (sun/bdh/dtc/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *