Jakarta, RNC – Keluarga korban pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee terus menuntut keadilan. Harapan besar keluarga adalah Bareskrim Mabes Polri bisa mengambil alih kasus tersebut. Alasannya, masih banyak kejanggalan yang dalam proses pengusutannya di Polda NTT.
Kepada RakyatNTT.com, Senin (31/1/2022) malam, kuasa hukum keluarga korban, Adithya Nasution menyampaikan ia mendampingi keluarga korban untuk memaparkan sejumlah fakta kejanggalan di hadapan Wassidik dan Dirpidum Bareskrim Polri.
Pada kesempatan tersebut, pihak Bareskrim menerima berbagai laporan yang disampaikan. Oleh karena itu, ia memastikan dalam waktu satu-dua hari ke depan akan ada perkembangan setelah ditelaah oleh Bareskrim.
Sejumlah kejanggalan yang dimaksudkan yakni terkait dengan tidak adanya kesesuaian rekonstruksi dan hasil otopsi. Selain itu, tak adanya alat bukti yang mumpuni untuk menjerat Randy dengan pasal 340 maupun 338.
“Karena seluruh bukti yang dimiliki oleh pihak Polda NTT adalah bukti petunjuk. Dan keterangan Randy selaku tersangka jadi itu sangat lemah manakala dijadikan bukti di persidangan,” jelasnya.
Kemudian, kata Adithya, adanya saksi-saksi yang belum didalami keterangan dan perannya oleh Polda. Padahal keluarga sudah meminta penyidik untuk melakukannya. Bahkan, isi data handphone milik korban Astri belum diolah penyidik dengan berkoordinasi dengan Telkomsel. “Apakah sudah ditarik datanya dari provider Telkomsel ataukah belum?” ujarnya.
Ia berharap dari pertemuan tersebut, kasus pembunuhan yang diduga pelakunya adalah Randy Badjideh secara tunggal, dapat diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. “Karena kita melihat masih kurang maksimal dari Mapolda NTT, atas petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan tim kuasa hukum maupun tim pencari fakta yang boleh ikut serta dalam mendalami dan mengawal kasus ini,” pungkasnya. (rnc04)