Oelamasi, RNC – Polres Kupang menahan 4 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penambang pasir ilegal di wilayah pesisir Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kupang, Senin (31/1/2022) siang.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK, M.Si mengatakan, 4 orang dimaksud adalah YN, MT, SB dan RAB. Mereka diduga terlibat dalam penambangan tak bersyarat dan terlarang. Lokasi yang berada di Desa Poto itu adalah wilayah pesisir.
“Atas perbuatan keempat tersangka melanggar ketentuan Undang–undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil Jo Undang–undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,” ucap Kapolres Aldinan.
Ia menambahkan, berkas perkara ke-4 tersangka telah masuk dalam P21, dan sudah diajukan untuk tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Para tersangka juga sudah ditahan di Polres Kupang.
Kapolres menjelaskan, keempat tersangka ini telah melakukan penambangan pasir laut secara ilegal selama 2 tahun di pantai Fautkolo, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat tanpa memiliki izin resmi.
“Kegiatan tambang pasir ilegal di pesisir pantai secara masif dikuatirkan akan terjadi abrasi, rawan terjadi longsor dan merusak ekosistem di sepanjang bibir pantai Fautkolo,” terang Aldinan. (rnc04)