oleh

Begini Cara Unik Menghukum Orang yang Buang Sampah Sembarangan

Jombang, RNC – Pemkab Jombang punya cara unik mencegah warga membuang sampah di sungai. Yaitu dengan memajang foto pelaku pada banner yang dipasang di beberapa titik sepanjang aliran sungai.

Seperti yang terlihat di Sungai Gude Ploso. Sungai ini membentang dari Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Sambung Dukuh, Kecamatan Jombang hingga Jalan Raya Tembelang, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Nampak standing banner berjajar di beberapa titik. Banner tersebut memampang foto warga yang kepergok membuang sampah di sungai. Foto juga dilengkapi dengan keterangan identitas pelaku dan alamat rumahnya.

Tepat di bawah foto tersebut terdapat tulisan “Saya Ketangkap Buang Sampah di Sungai”. Di bawahnya lagi logo Pemkab Jombang nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Yuli Inayati mengatakan, banner di sepanjang Sungai Gude Ploso dipasang sejak sebulan yang lalu. Pihaknya sengaja memajang foto pelaku pembuangan sampah di sungai sebagai bentuk sanksi moral.

Dia menilai hukuman ini lebih efektif jika dibandingkan sanksi denda. Sesuai Perda Kabupaten Jombang nomor 6 Tahun 2011, pembuang sampah di sungai didenda Rp 15 juta.

“Dengan memajang foto, warga setidaknya punya rasa takut saat akan membuang sampah di sungai. Kalau sanksi denda malah membebani masyarakat,” kata Yuli kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).

Ia menjelaskan, foto yang dipanjang pada banner merupakan pelaku pembuangan sampah yang kepergok Satgas Jogo Kali. Satgas ini dibentuk DLH Jombang untuk menjaga kebersihan sungai.

“Pelaku lebih dulu kami undang ke kantor DLH untuk diberi pembinaan. Saat itu kami sampaikan bahwa konsekuensi dari penangkapan ini mereka fotonya akan kami pajang,” terangnya.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Akui Masyarakat Makin Sadar Soal Pengelolaan Sampah

Warga di sekitar Sungai Gude Ploso menyambut baik bentuk hukuman ini. Seperti yang dikatakan Waridin (63), pedagang buah di Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. “Saya setuju saja biar sungai tidak kotor. Di sini sering bau tak enak dan banyak sampah,” ungkapnya.

Begitu juga yang dituturkan Irvan Aminuddin (29), warga Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang. Dia menilai sanksi pemajangan foto pelaku bakal membuat warga yang biasa membuang sampah di sungai berfikir dua kali untuk melanjutkan kebiasaannya.

Selain memberikan sanksi, Irvan berharap Pemkab Jombang juga menyediakan tong sampah di sepanjang aliran Sungai Gude Ploso. Sehingga warga tidak akan membuang sampahnya ke sungai, tapi ke tong sampah. “Setiap pagi ada mobil pengangkut sampah lewat. Sehingga sampah di tong-tong itu bisa diangkut,” tandasnya.
(iwd/detik.com/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *