Jakarta, RNC – Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disiapkan untuk membantu mahasiswa. Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini utamanya untuk membayar kuliah para mahasiswa.
Dalam menyalurkan bantuan UKT, pemerintah mengalokasikan Rp745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Di mana masa perkuliahan akan memasuki semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021.
Berikut fakta-fakta menarik terkait Bantuan UKT Rp2,4 juta untuk mahasiswa:
1. Besaran Bantuan Mahasiswa
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran uang kuliah tunggal (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
2. Mahasiswa yang Diberi Bantuan Rp2,4 Juta
“Bantuan ini menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim.
3. Begini Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa
– Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
– Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemdikbudristek.
– Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
4. Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Juga Dapat
Bantuan juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan uang kuliah tunggal adalah sebagai berikut:
– Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
– Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal bukanlah penerima KIP Kuliah.
– Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
– Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
5. Target Mahasiswa Penerima Bantuan UKT
Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbudristek Abdul Kahar, tahun 2021 ini, bantuan UKT menargetkan sebanyak 310.508 mahasiswa yang memperoleh bantuan tersebut.
6. Awas Ada Sanksi Bagi Perguruan Tinggi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi pada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan uang kuliah tunggal (UKT), padahal ada mahasiswa yang membutuhkannya.
“Kami juga mengupayakan sistem advokasi keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi. Jika ditemukan, perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujar Nadiem.
(*/okz/rnc)