Ruteng, RNC – Plt. Kepala SMKN 1 Wae Ri’i berinisial SE, dilaporkan ke Polres Manggarai, pada 2 Juni 2021 lalu karena diduga memanipulasi buku absensi atau daftar hadir guru dan tenaga kependidikan.
Laporan itu dilakukan oleh Kepala Sekolah nonaktif, Yustin Maria D. Romas SPp.Ek. Ia mengaku menjadi korban yang dirugikan akibat perbuatan SE.
Selain SE, Yustin juga melaporkan Wakasek Kurikulum SMKN Wae Ri’i FT yang diduga memerintahkan tata usaha untuk membuat absensi baru. Selain itu, dilaporkan juga Koordinator Pengawas (Korwas) SMA/SMK Kabupaten Manggarai berinisial FB. FB diduga menyembunyikan surat tugas baru untuk Yustin Romas sejak Februari hingga Mei 2021.
Kepada media ini, Jumat (29/10/2021), Yusti Romas mengungkapkan, dirinya sangat dirugikan oleh perbuatan pelaku.
Pasalnya, ia mendapat data dari kuasa hukum bahwa ada bukti absensi palsu yang digunakan terlapor untuk dijadikan barang bukti agar menjerat dirinya dalam sidang gugatan SK di PTUN Kupang.
“Dugaan saya terbukti karena pada tanggal 3 Mei saya masih bekerja di SMK Wae Rii namun ada kejadian semua guru disuruh menandatangani absensi yang dibuat baru dan dikerjakan dalam sehari di ruangan guru dan ruangan tata usaha atas perintah Wakasek Kurikulum dan Plt,” ungkap Yustin Romas.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengantongi bukti foto copy absen yang diduga direkayasa itu. Absensi palsu tersebut sebelumnya digunakan oleh SE untuk menjerat Yustin saat sidang di PTUN Kupang dengan dugaan indispliner.
“Padahal sejak Plt kudeta sekolah sejak 24 Januari saya sudah tidak dianggap warga SMK Wae Ri’i. Terbukti tanggal 1 Februari saya dapat kabar dari sekolah kalau nama saya sudah dihapus dari daftar hadir,” kata Yustin Romas.
Yustin menuturkan, untuk kepentingan sidang di PTUN, pihak SE merekayasa absensi baru. Anehnya pada absensi itu beberapa hari libur dan hari Minggu tetap ditandatangani oleh para guru.
“Semua yang tidak hadir karena sistem piket diberlakukan selama Februari dan Maret dipaksa menandatangani absen baru kecuali saya. Padahal saat pembuatan itu saya aktif di Wae Ri’i,” kata Yustin.
Yustin membeberkan, setelah mengikuti sidang persiapan di PTUN Kupang, Kadis P dan K NTT, Drs. Linus Lusi,M.pd., memerintahkan secara lisan agar dirinya kembali berkarya di SMK Wae Rii.
“Saat tiba di sekolah dan hendak absen memang nama saya sudah dicoret dari absen. Kok dibuat yang baru dan sangat diskrimatif. Sebab ada seorang ibu guru tidak hadir di sekolah sejak Januari sampai April dipaksa untuk tetap tanda tangan absen. Padahal, secara fisik dia juga tidak pernah hadir di sekolah,” tuturnya.
Yustin mengatakan, laporan yang diajukannya sudah lebih dari tiga bulan. Namun hingga kini belum ada titik terang. Ia pun meminta agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Karena ini lembaga pendidikan, jangan sampai diciderai dengan praktik-praktik kejahatan. Apalagi dilakukan oleh oknum pendidik,” tegas Yustin.
Selain itu, Yustin juga menuturkan bahwa ada keterlibatan pihak lain yakni Koordinator Pengawas SMA/SMK di Kabupaten Manggarai. Korwas, kata dia ikut bekerja sama dengan Plt Kepala SMKN Wae Ri’i untuk menjeratnya dengan dalil indisipliner.
“Laporan saya juga kepada Korwas (FB, Red) yang sengaja menyembunyikan surat tugas saya dari Januari sampai Mei baru di WA ke saya. Bahkan SK pemberhentian saya yang aslipun dia simpan dengan alasan lupa menyerahkan pada saya,” kata Yustin.
“Ini konspirasi busuk Korwas dan Plt untuk menjerat saya dalam tindakan indisipliner. Dianggap tidak disiplin dalam tugas. Padahal mereka tau kalau SK pemberhentian saya tidak tercantum tempat tugas baru. Ternyata ada surat tugas Kadis tapi disembunyikan,” tutupnya.
Laporan ke Polres Manggarai
RakyatNTT.com sudah meminta informasi terkait laporan dari Yustin Romas kepada pihak Polres Manggarai. Aparat penyidik Polres Manggarai, Fansi Mara, membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan surat dengan pihak terlapor atas nama SE.
“Benar bahwa saat ini kami sedang lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Kemudian sampai saat ini juga, kami belum tetapkan tersangka dan proses penyelidikan masih berjalan,” terang Fansi Mara saat melalui pesan WhatsApp.
Plt. Kepala SMKN Wae Ri’i Bungkam
Selain laporan Yustin Romas, Plt. Kepala SMKN Wae Ri’i juga diduga secara sepihak memecat operator sekolah berinisial AN. SE memecat AN lantaran tak mau mengubah usianya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kepada media ini, AN menjelaskan pemecatan terhadap dirinya oleh Plt. Kepsek terjadi pada 24 September 2021 lalu. Menurut dia, alasan pemecatan itu tidak jelas. Bahkan, pemecatan itu dilakukan secara sepihak tanpa melalui Surat Keputusan.
Padahal, menurut AN, usai diangkat menjadi menadi operator, dirinya bekerja sesuai aturan dan mengabdikan diri sepenuhnya bagi lembaga SMKN 1 Wae Ri’i termasuk sebagai Operator Sekolah.
“Sementara beliau memaksakan saya untuk memasukkan datanya secara benar sebagai Plt. SMKN 1 Wae Ri’i. Dia tidak bisa masuk di Dapodik karena faktor usia pensiun. Sistem tolak secara otomatis. Kalaupun dipaksakan masuk dalam Dapodik, itu juga melanggar aturan. Alasan itulah dia dengan sewenang-wenang memberhentikan saya dari tugas dan tanggung jawab saya sebagai Operator SMKN 1 Wae Ri’i,” tutur AN.
Sementara itu, RakyatNTT.com telah berkali-kali menghubungi Plt. Kepala SMKN Wae Ri’i, SE melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Pesan singkat yang dikirim tidak dibalas. Pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh media ini hanya dibaca dengan bukti centang biru.
(rnc23)