Ruteng, RNC - Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum, SH, MH., yang merupakan pengacara dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners angkat bicara terkait kasus pemalsuan absensi oleh Plt. Kepala Sekolah SMKN Wae Ri’i, Stefanus Enga.
Menurut Edi Hardum, kasus tersebut merupakan pelanggaran Hukum serius. Karena itu, ia mendesak aparat penyidik Polres Manggarai untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan surat oleh Plt. Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i, Stefanus Enga.
Edi Hardum menjelaskan, dalam asas pemerintahan yang baik, Plt seharusnya tidak bisa mengambil keputusan yang strategis. Apalagi melakukan tindakan melawan hukum serius seperti melakukan pemalsuan surat dalam hal ini adalah presensi.
“Kalau benar itu dia memaksa orang-orang (guru-guru) untuk membuat presensi palsu, itu merupakan pelanggaran hukum yang serius. Nah disitu dia dijerat dengan pasal 266 KUHP dan itu ancamannya 7 tahun. Jadi (kalau terbukti) dia itu harus dipecat dari PNS,” jelas Edi Hardum, melalui sambungan telepon, Minggu (7/11/2026) malam.
Edi Hardum mengatakan, Polres Manggarai tidak boleh menganggap enteng kasus dari Stefanus Enga. Kasus tersebut sangat berdampak pada citra pendidikan tanah air.
Sebagai seorang guru yang diangkat diangkat menjadi Plt kata dia, seharusnya Stefanus memberikan contoh atau pelajaran yang benar kepada bawahan. Namun jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk untuk semua guru-guru di Manggarai bahkan di Indonesia.
“Ini dia sudah melakukan penipuan yang luar biasa. Menyuruh orang menandatangani presensi palsu. Ini kalau di pasal 266 KUHP yaitu memasukkan sebuah keterangan palsu di dalam sebuah akta. ini masuk dalam pasal ini dia dijerat oleh polisi.
Menurut Edi Hardum, selain pasal 266, Stefanus juga bisa dijerat dnegan pasal lain yakni pasal 263 KUHP. Polisi diharapkan harus serius menyelidiki kasus ini dengan segera naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Edi Hardum kemudian meminta pelapor dalam hal ini adalah pihak Yustin Romas, untuk menyiapkan bukti-bukti. Alat bukti yang diperlukan dalam kasus ini ada dua. Yang pertama, bukti formil yakni keberadaan fisik presensi itu. Kedua, bukti materil yakni pengakuan dari orang-orang yang ikut menandatangani presensi itu.
Jika sudah alat bukti tersebut sudah ditemukan, maka polisi sudah bisa langsung menetapkan tersangka.
“Ini lembaga pendidikan. Jadi polisi tolong segera usut dan jangan main-main dengan ini. Kasus ini harus diprioritaskan karena seorang Plt itu ambil kebijakan strategis. Kalau masuk dalam undang-undang KUHP, ini sudah masuk dalam BAB kejahatan. Dia dijerat pasal 266 junto pasal 263 ancaman,” katanya.
Pasal 266 diancam dengan 7 tahun penjara sedangkan pasal 263 diancam 6 tahun penjara, sehingga dengan mengacu pada undang-undang PNS yakni jika terlibat kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun akan sudah dipecat.
“Harapan saya Kepala Sekolah yang lain jangan ikutin tindakan yang dilakukan oleh seorang Plt ini. Ini sebuah kejahatan. Guru-guru juga demikian kalau dia salah ya jangan ikutan,” tutup Edi Hardum.
Diberitakan sebelumnya, diduga memanipulasi buku absensi atau daftar hadir Guru dan Tenaga Kependidikan, Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’i berinisial SE, dilaporkan ke Polres Manggarai pada (2/6/2026) lalu. Laporan itu disampaikan oleh Kepala Sekolah nonaktif, Yus Maria D. Romas SPp.Ek.
Selain SE turut dilaporkan oleh Yustin Romas, Wakasek Kurikulum SMKN Wae Ri’i FT yang diduga memerintahkan tata usaha untuk membuat absensi baru. Selain itu dilaporkan juga Koordinator Pengawas (Korwas) SMA/SMK Kabupaten Manggarai berinisial FB. FB diduga menyembunyikan surat tugas baru untuk Yustin Romas sejak Februari hingga Mei 2021.
Yustin Romas mengatakan dirinya sangat dirugikan oleh perbuatan pelaku. Pasalnya, ia mendapat data dari kuasa hukum bahwa ada bukti absensi palsu yang digunkan terlapor untuk dijadikan barang bukti agar menjerat dirinya dalam sidang gugatan SK di PTUN Kupang.
“Dugaan saya terbukti karena pada tanggal 3 Mei saya masih bekerja di SMK Wae Rii namun ada kejadian semua guru disuruh menandatangani absensi yang dibuat baru dan dikerjakan dalam sehari di ruangan guru dan ruangan tata usaha atas perintah Wakasek Kurikulum dan Plt,” ungkap Yustin Romas, Jumat (29/10/2026).
Penyidik Polres Manggarai Masih Mencari Bukti
Flores News mendapatkan informasi terkait laporan dari Yustin Romas ini kepada pihak Polres Manggarai. Aparat penyidik Polres Manggarai, Fansi Mara membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan surat dengan pihak terlapor atas nama SE.
“Benar bahwa saat ini kami sedang lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Kemudian sampai saat ini juga, kami belum tetapkan tersangka dan proses penyelidikan masih berjalan,” kata Fansi Mara melalui pesan WhatsApp. (rnc23)


















Komentar