Bupati Alor Diduga Menghina Kolonel TNI, Ini Kronologi Lengkapnya

Alor, Hukrimdibaca 1,712 kali

Jakarta, RNC – Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo diduga menghina Kasie Log Korem 161 Kupang, Kolonel (Cpi) Imanuel Yoram Dionisius Adoe dengan kata-kata tidak pantas.

Dilansir dari okezone.com, duduk perkara peristiwa tersebut bermula pada Kamis (15/10/2020). Ketika itu, dilaksanakan rapat penyelesaian tanah TNI yang digunakan pihak Polri dipimpin Bupati Alor Amon Djobo, dan dihadiri oleh Kasie Log Korem 161 Kolonel Cpi Imanuel dan beberapa pihak terkait.

Dari hasil rapat tersebut, setidaknya didapati empat kesimpulan, antara lain, pertama, terkait aset tanah TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri dan kedua belah pihak sepakat untuk menyederhanakan dan melihat hakikat permasalahan dengan tetap mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku. Kedua, sesuai peta dan tanah peminjaman proses verbal tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor menyebut aset tanah itu tercatat sebagai aset tanah dalan penguasaan TNI.

Di kesimpulan ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah dengan alternatif menyiapkan tanah penganti yang dapat digunakan untuk kepentingan TNI-Polri. Terakhir, pihak Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum dalam menyiapkan altenatif solusi.

Satu hari berselang, 16 Oktober, Protokoler Pemda Alor, Robert Meok berupaya menemui Kasie Log Korem 161 di salah satu tempat penginapan untuk mendapatkan koreksi terhadap kesepakatan kemarin. Robert membawa surat tentang risalah hasil rapat untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak terkait.

Pernyataan yang telah tertuang dalam risalah dari pihak TNI-Polri, sudah sesuai dengan hal-hal yang dikemukan ketika rapat belangsung. Namun terdapat beberapa hal pada poin hasil rapat atau kesimpulan oleh Bupati selaku pimpinan rapat yang perlu mendapatkan koreksi.

Kasie Log Korem 161 mengajukan dua pormohonan koreksi dan menanyakan kepada Robert siapa yang membuat risalah tersebut. Dijawab oleh Albert, bahwasanya risalah tersebut dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Alor. Kemudian Imanuel meminta kepada Robert untuk menyampaikan undangan kepada Kabag Hukum Pemkab Alor untuk berdiskusi dengannya di Makodim Alor terkait dua poin permohonan koreksi.

Belum sempat bertemu, Imanuel mendapatkan informasi dari Dandim Alor bahwasanya Bupati Alor keberatan atas permohonan koreksi yang diajukan oleh pihak Korem. Perihal keberatan itu, juga disertai dengan perkataan yang tidak pantas bernada ancaman yang langsung ditujukan kepada Imanuel.

BACA JUGA: 256 PNS Pemkab Alor Diambil Sumpah, Ini Pesan Bupati Amon Djobo

Imanuel melalui Dandim Alor pun segera mengajukan permohonan bertemu bertatap muka langsung dengan Bupati Alor guna mengklarifikasi pengajuan poin koreksi. Namun, sang bupati enggan bersedia ditemui yang juga penolakan disertai kata-kata tidak pantas.

Kata-kata kasar yang dituliskan Amon Djobo adalah ‘bodok’. Atas perbuatannya, Amon Djobo pun telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor pelaporan LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT, tanggal 19 Oktober lalu.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto pun membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan resmi itu mewakili pribadi, bukan institusi.

“Permasalahan tersebut penting untuk ditindaklanjuti, karena kita sebagai bagian dari warga Negara Indonesia yang dinyatakan dalam UUD bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (5/11/2020).

“Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya,” tegasnya.

(*/okz/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *