Golkar: Kalau Jaksa Mampu Buktikan Dakwaan terhadap Jonas, Kami Hormati

Headline, Hukrim, Kota Kupangdibaca 1,807 kali

Kupang, RNC – DPD I Partai Golkar NTT menugaskan tim hukumnya sebanyak 6 orang untuk mengawal proses persidangan terhadap terdakwa Jonas Salean dalam kasus bagi-bagi tanah aset Pemkot Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang.

Salah satu kuasa hukum Jonas Salean, Benny K.M. Taopan, SH,MH, usai persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa (3/11/2020), mengatakan sebagai pengurus partai di bidang hukum, akan berkolaborai bersama tim kuasa hukum sebelumnya untuk membantu dalam pembelaan hukum bagi salah satu kader Golkar, yakni Jonas Salean.

Menurutnya, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, kuasa hukum yang diutus DPD Partai Golkar NTT telah mengetahui seperti apa pokok masalah yang seharusnya tidak menjadi ranah Tipikor. Salah satunya dari dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum belum menjelaskan seperti apa status tanah tersebut.

BACA JUGA: Herman Man Akui Dapat Jatah Tanah, Bersedia Dipanggil Pengadilan

“Pandangan kami dari tim kuasa hukum itu, bahwa entry dari point penting itu adalah kewenangan absolut soal status tanah itu menjadi penting. Apakah itu tanah pemerintah ataukah itu tanah bebas, dan cara pandang kami semua itu sama, bahwa itu tanah bebas,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dalam proses hukum ini, Golkar akan tetap menghormati keputusan hukum yang ada. Namun perlu juga dilihat bahwa mantan Wali Kota Kupang yang menjadi kader Partai Golkar ini memiliki hak yang melekat dalam dirinya yakni asas praduga tak bersalah, sehingga sebelum ada putusan, terdakwa belum dinyatakan bersalah.

“Golkar senantiasa menghormati hukum bahwa proses apapun yang dilakukan oleh teman-teman jaksa, kalau memang mereka mampu membuktikan itu, kami hormati,” pungkasnya.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *