Denpasar, RNC – Bupati Alor Amon Djobo dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga menghina dan mengancam Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Kodam Udayana mengatakan masalah tersebut murni urusan pribadi, tidak terkait institusi.
“Laporan yang disampaikan ke pihak Polda NTT tersebut adalah bukan terkait permasalahan antar institusi, tetapi murni permasalahan pribadi,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020) dilansir dari detikcom.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020. Jonny mengatakan permasalahan tersebut penting untuk ditindaklanjuti karena, dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
BACA JUGA:Bupati Alor Diduga menghina Kolonel TNI, Ini Kronologi Lengkapnya
Bab X Pasal 27 ayat (1) juga menyatakan, ‘segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
Dengan demikian, lanutnya, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe, yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia, perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanan yang dialaminya.
“Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya atau bersosial kemasyarakatan,” jelasnya.
(*/dtc/rnc)