Kupang, RNC – Sebanyak 3 fraksi di DPRD Kota Kupang menyoroti banyaknya terminal bayangan yang dijadikan pangkalan angkutan kota (Angkot). Hal ini mengakibatan terjadinya kemacetan.
Ketiga fraksi dimaksud yakni Fraksi Gerindra, Gabungan Hanura Berkarya PSI PPP dan Gabungan PAN-Perindo. Pendapat ketiga fraksi tertuang dalam pendapat akhir fraksi-fraksi saat Paripurna XIII, Sidang LKPJ Wali Kota Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Sabtu (12/6/2021) siang.
Fraksi Gerindra meminta Pemkot Kupang serius menyelesaikan persoalan terminal bayangan di Kota Kupang. Kemudian, Fraksi Gabungan Hanura Berkarya PSI PPP Bersatu yang diketuai Dominggus Kale Hia juga meminta agar Pemerintah memberikan efek jera bagi para pengusaha dan sopir angkot yang terbukti tidak mengikuti aturan.
“Fraksi meminta kepada pemerintah agar dapat dilakukan penertiban terhadap penertiban terminal-terminal bayangan yang terdapat di Kelurahan Oesapa dan Sikumana,” demikian kutipan pendapat fraksi yang diketuai Dominggus Kale Hia.
Tak hanya itu, fraksi gabungan seperti PAN-Perindo pun memberikan perhatiannya atas maraknya aktivitas terminal bayangan. Dengan adanya terminal bayangan berdampak pada kemacetan lalu lintas. Fraksi ini meminta ketegasan Pemerintah melalui Dinas Perhubungan agar dapat mencabut dan tidak memperpanjang izin trayek.
“Pemerintah agar segera memberikan tindakan tegas kepada pengelola transportasi berupa sanksi mencabut dan tidak memperpanjang izin trayek,” demikian pendapat akhir fraksi PAN-Perindo.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere menyampaikan sesuai dengan izin trayek setiap angkot wajib untuk menyinggahi atau masuk ke terminal yang sah. Prinsipnya tak ada terminal bayangan yang dijadikan sebagai titik parkir dan balik arah.
“Kita tetap mengarahkan mereka untuk tetap masuk dalam terminal. Itu wajib karena izin mereka itu dari terminal ke terminal,” katanya.
Oleh karena itu, dinasnya akan menugaskan stafnya untuk berkantor dan mengawasi aktivitas angkot yang terdaftar agar masuk ke terminal. Cara pengawasannya adalah mengaktifkan kembali registrasi dan kartu pengawasan kepada masing-masing angkot.
Selanjutnya, apabila diketahui keaktifan angkot untuk mengambil kartu kurang dari 60-70%, maka dipastikan izin akan dicabut serta melarang kendaraan tersebut aktif sebagai angkot di Kota Kupang.
“Kalau 60-70% mereka tidak masuk terminal maka kami tidak akan memberikan izin lagi,” tegas Bernadinus.
(rnc04)