Kupang, RNC – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Kupang menjadi salah satu fraksi yang menolak rekomendasi Panitia Khusus DPRD kepada Pemerintah Kota untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2021.
Hal ini terungkap dalam pendapat akhir 8 fraksi DPRD Kota Kupang. Ada 5 fraksi yang secara langsung menyoroti soal PTT, Sabtu (12/6/2021) siang.
Pantauan RakyatNTT.com, dalam sidang Sabtu petang, Fraksi Demokrat tegas menolak rekomendasi Pansus (Panitia Khusus) DPRD untuk memberhentikan atau membatalkan pengangkatan 186 PTT yang termasuk di dalamnya 45 orang yang berada di Sekretariat DPRD.
Alasan Demokrat menolak rekomendasi Pansus itu yakni Pansus harusnya lebih melihat substansi LKPJ tahun 2020. Oleh karena itu, mestinya PTT yang diangkat pada tahun 2021 ini baru dibahas dalam Sidang LKPJ berikutnya yang dilaksankan pada tahun 2022 nanti. “Yang mana Panitia Khusus merekomendasikan untuk dibatalkan, maka Fraksi Demokrat memohon kepada Pemerintah agar dapat mempertimbangkan dari aspek kemanusiaan,” demikian menurut Fraksi Partai Demokrat.
Sementara itu, fraksi lainnya yakni Fraksi Gerindra berpendapat bahwa persoalan PTT yang terjadi setiap tahun mengindikasikan bahwa manajemen PTT tidak dijalankan dengan profesional. “Tetapi lebih merupakan kepentingan pihak-pihak tertentu,” demikian pendapat Gerindra.
Selanjutnya, Fraksi Gabungan Hanura Berkarya PPP PSI Bersatu justru meminta penjelasan dari Pemerintah soal sejumlah PTT yang diangkat pada Mei 2021.
Sedangkan 2 fraksi lainnya seperti Golkar dan NasDem justru meminta agar Pemkot Kupang segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus. Di mana Fraksi NasDem berpendapat bahwa BKPPD dapat mengevaluasi kinerja PTT pada setiap triwulan pada awal tahun anggaran berjalan, atau tidak melakukan evaluasi setelah anggaran ditetapkan.
(rnc04)