Ketua RT/RW se-Naikoten I Mengadu ke Ketua DPRD Kota Kupang

Kota Kupangdibaca 1,561 kali

Kupang, RNC – Para ketua RT dan RW se-Kelurahan Naikoten I mengadu ke DPRD terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Kota Kupang, Siqvrid Basoeki, Minggu (25/4/2021).

Pantauan RakyatNTT.com, Senin (26/4/2021) siang, tak hanya para Lurah se-Kota Kupang saja yang mendatangi gedung DPRD Kota Kupang, para Ketua RT dan RW juga mendatangi gedung DPRD dan mengadu ke Ketua DPRD Kota Kupang.

Bersama dengan Ketua LPM, Gustaf Djemi Sarfatu, para Ketua RT/RW membeberkan kronologi kejadian adanya penganiayaan dan ucapan kasar yang dikeluarkan Siqvrid kepada Lurah Budi Izaac.

Di hadapan Ketua DPRD Yeskiel Loudoe dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat, perwakilan RT, Koni Tiluata membacakan pernyataan sikap. Mereka mengecam aksi yang dilakukan Siqvrid kepada Lurah dan mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Lurah Budi Izaac.

Mereka juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Anggota DPRD daerah pemilihan Kota Raja Siqvrid Basoeki, bahkan meminta DPD Partai Nasdem Kota Kupang memecat Siqvrid.

BACA JUGA: Bantah Aniaya Lurah, Siqvrid Basoeki akan Melapor ke Mapolda NTT

Selanjutnya meminta Pemkot mengawal Lurah Budi Izaac dalam mengikuti proses hukum dan meminta Dewan Kehormatan DPRD Kota Kupang memproses Anggota DPRD tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sebagai RT/RW merasa ketakutan, seorang Lurah bisa mendapat perbuatan semena-mena, mungkin kami RT besok-besok mereka datang ke rumah dan tampar kami di rumah,” ungkap Koni usai membacakan pernyataan sikap.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menerima pernyataan sikap para RT/RW se-Naikoten I, dan menyatakan sebagai pimpinan lembaga legislatif dirinya akan bertindak sesuai tata tertib yang berlaku.

“Sebagai pimpinan saya menerima ini untuk diproses sesuai dengan tata tertib yang berlaku di lembaga ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Siqvrid Basoeki telah menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada tindakan penganiayaan. Yang ada hanya pertikaian kecil. Namun Siqvrid mengaku kesal karena banyaknya unggahan di medsos yang telah menyudutkan dan merugikan dirinya.

Oleh karena itu, upaya yang diambil adalah akan melapor balik ke Mapolda NTT terkait dengan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE.

“Yang jelas tidak ada pemukulan warga yang ada juga melerai tapi kok bisa laporan polisi ini bisa diposting di medsos. Ini kan privat oleh karena itu saya akan lapor juga,” pungkasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *