oleh

Palsukan Dokumen, Kepala SMKN Wae Ri’i Dipenjara

Ruteng, RNC – Sepandai – pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu cocok dialamatkan pada kasus SMKN Wae Ri.i, dimana Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng terkait kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Kepala SMKN Wae Ri’i, Ferdianus Tahu, Kepala Tata Usaha, Emeritus Utus, dan Mantan Plt. Kepsek, Stefanus Enga. Hakim kemudian menjatuhkan putusan enam bulan penjara kepada ketiga terdakwa. Putusan dinyatakan inkrah, saat ketiga terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding.

* Kejari Manggarai Eksekusi Putusan PT Kupang

Kasi Intel Kejari Manggarai, Rizky Romadho, SH, menjelaskan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Putusan PT Kupang. Gelar eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor, Hero Ardi Saputro,SH, pada Rabu (17/5/2023), sekira pukul 10.15 Wita. “Kejaksaan Negeri Manggarai telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rizky.

Setelah melalui rangkaian proses administrasi, cek kesehatan dan penandatanganan berita acara, selanjutnya ketiga terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ruteng untuk menjalani masa tahanan. “Vonis pidana penjara masing – masing selama enam bulan, dalam perkara pemalsuan dokumen di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wae Rii,” sebut Rizky.

Untuk diketahui, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG tanggal 30 Maret 2023, jo Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 104/Pid B/2022/PN RTG tanggal 23 Februari 2023, dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai (P-48) Nomor: Print-180/N.3.17/Eku.3/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. (rnc23)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *