Kejati NTT Tetapkan 16 Tersangka, 13 Sudah Ditahan

Manggarai Barat, Headline, Hukrimdibaca 1,104 kali

Kupang, RNC – Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto mengumumkan 16 tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (14/1/2021) sore.

Didampingi sejumlah penyidik, Yulianto menjelaskan total ada 16 tersangka. Namun yang ditahan hari ini adalah 13 orang. Dari 13 orang tersebut, 10 orang dibawa dari Labuan Bajo. Sedangkan 2 orang di Kota Kupang dan 1 di Jakarta. “Yang di Jakarta besok pagi tiba di Kupang,” kata Yulianto dalam konferensi pers di Gedung Kejati NTT, Kamis (14/1/2021) petang.

BACA JUGA: 12 Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Pemkab Mabar Tiba di Kejati NTT

Disebutkan, tersangka Agustinus Ch. Dula (ACD) yang merupakan Bupati Manggarai Barat belum ditahan karena harus menunggu izin sesuai aturan perundang-undangan. Sedangkan tersangka lainnya berinisial VS diketahui positif covid-19 sesuai hasil pemeriksaan dokter. Kemudian satu lainnya berinisial A sampai saat ini masih buron.

Kajati menjelaskan penyidik sangat profesional dalam pengusutan kasus ini. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli yang sangat kompeten.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, aset tanah dan juga hotel. “Visi kami jelas, penetapan tersangka adalah orang yang paling bertanggungjawab. Mengedepankan bagaimana mengembalikan kerugian keuangan yang terjadi. Kami lakukan penyitaan artinya aset dikembalikan,” kata Yulianto. (rnc04)

Baca Juga:  Tammuan Mali' & Gala Dinner Zet Tadung Allo - Paguyuban Toraja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *