Kupang, RNC – Seprianus Alle alias Sepri (21) tidak berkutik saat ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima, bersama anggota Buser Satuan Reskrim Polres TTS, Rabu (26/5/2021). Buronan polisi sejak akhir April 2021 lalu itu diduga terlibat kasus tindak pidana perampasan alias begal sepeda motor di Kota Kupang.
Dilansir dari Digtara.com, Sepri diamankan di kediamannya di Desa Baus, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS. Bersamanya, diamankan barang bukti sepeda motor honda scoopy warna hitam nomor polisi DH 2578 BP, nomor mesin JFW1E-1252966, nomor rangka MH1JFW113PK255701.
Diperoleh informasi kalau Sepri melakukan aksinya pada Minggu (25/4/2021) subuh sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Timor Raya (samping Resto Nelayan), Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Korbannya Mauricio Antonio Meko De Araujo sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/80/IV/2021/Sektor Kelapa Lima, tanggal 25 April 2021.
Diceritakan, saat itu korban hendak mengantar seseorang ke tempat tambal ban. Sesampainya di depan Resto Nelayan, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang, tiba-tiba ia diadang oleh pelaku. Ia sempat dianiaya pelaku.
Kemudian pelaku begal itu membawa lari sepeda motor honda Scoopy warna hitam nomor polisi DH 2578 BP milik korban.
Setelah menerima laporan korban, Tim Buser Polsek Kelapa Lima segera bertindak cepat dengan melakukan pengembangan penyelidikan.
Sejak awal pekan lalu, Tim Buser Polsek Kelapa Lima dipimpin Aipda Pius Riwu bersama Bripka Jeki Tyson Betti dan Bripka Jani Morinaga Sonbala mengejar pelaku di wilayah hukum Polres TTS. Dibantu Buser Polres TTS, pengejaran itu berbuah hasil dengan menangkap pelaku begal sepeda motor beserta barang bukti.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, SIK yang dikonfirmasi Kamis (27/5/2021) membenarkan hal itu.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya.
(*/dig/rnc)