Curi 4 Ekor Sapi di Kupang, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Hukrim, Kabupaten Kupangdibaca 743 kali

Oelamasi, RNC – Aparat kepolisian Polsek Fatuleu dan Polres Kupang membekuk dua orang pelaku pencurian ternak sapi. Penangkapan ini dilakukan setelah korban yang kehilangan sapi, mendapati ternaknya itu berada di Pasar Lili, Kabupaten Kupang dan melaporkannya ke polisi.

Dilansir dari Digtara.com, dua korban Yoram Petan dan Esau Elias Paut, warga Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, mengaku sudah kehilangan 4 ekor sapi, masing-masing 2 jantan dan 2 betina, sejak Februari 2021 lalu. Mereka sudah nyaris putus asa mencari sapi yang hilang tersebut.

Sampai pada akhirnya tanpa sengaja mereka menemukan sapinya yang hilang di Pasar Hewan Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada 13 April lalu.

Saat itu Yoram dan Esau melihat 2 ekor sapi betina milik mereka sedang diikat di dalam pasar untuk diperjualbelikan. Mereka pun mendatangi Yeskiel Mboro, selaku penjual sapi. Yeskiel mengaku membeli sapi tersebut dari Aminadab Malafu dan Oktofianus Teti pada Minggu (11/4/2021) lalu. Totalnya berjumlah 4 ekor yakni 2 ekor betina (induk) dan 2 ekor jantan yang merupakan anaknya. Keempatnya dibeli Yeskiel dengan harga Rp13 juta.

BACA JUGA: Tujuh Pria Spesialis Pembobol Rumah dan Toko di Flores Timur DItangkap Polisi

Namun dari 4 ekor tersebut, 2 ekor sapi jantan telah dijual oleh Yeskiel Mboro kepada pembeli lain.
“Sehingga 2 ekor sapi jantan itu telah diangkut meninggalkan lokasi pasar hewan Lili dan hanya tersisa 2 ekor sapi betina saja yang masih berada di dalam lokasi pasar Lili,” jelas Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung didampingi Kasat Reskrim, AKP Nofi Posu kepada wartawan Jumat (30/4/2021).

Korban kemudian melaporkan masalah pencurian ternak itu ke Polsek Fatuleu, Polres Kupang. Polisi langsung bertindak dengan mengamankan 2 orang tersangka, yakni Aminadab Malafu dan Oktofianus Teti.

Dalam aksinya, para tersangka mencuri dengan cara memasang tali jeratan di lokasi padang gembala hewan ternak Rumah Lima di Dusun III Nauen, Desa Poto, kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, sekitar akhir Januari 2021.

“Mereka memasang pada 20 titik. Setelah memasang tali jeratan di lokasi kejadian, sekitar satu minggu kemudian atau di awal bulan Februari 2021, para tersangka mengecek di lokasi kejadian apakah sudah ada hewan ternak sapi yang terkena jeratan,” jelas Kapolres Kupang.

Waktu itu sudah ada 4 ekor sapi yang terkena jeratan, terdiri 2 ekor sapi betina (induknya) dan ekor sapi jantan (anak dari masing-masing sapi betina tersebut).
4 ekor sapi yang terkena jeratan itu ditarik dan dipindahkan para tersangka dari lokasi kejadian ke kebun milik tersangka Oktofianus Teti di Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Mereka mengikat sapi tersebut agar tidak diketahui oleh pemilik sapi. Jarak lokasi pencurian dengan lokasi kebun tersangka Oktofianus Teti sekitar dua kilometer.

“4 ekor sapi curian itu diikat di kebun milik tersangka Oktofianus Teti selama 2 bulan, sambil menunggu waktu yang tepat untuk menjualnya,” tambah AKBP Aldinan.

Selama diikat di lokasi kebun milik tersangka Oktofianus Teti, sapi tersebut kemudian diubah capnya oleh para tersangka dengan inisial nama marga mereka.

“Tujuannya agar pemilik hewan ternak sapi tidak mengenali hewan ternak sapi tersebut,” tandas Kapolres.

Minggu (11/4/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, para pelaku menjual 4 ekor sapi curian itu kepada saudagar Yeskiel Mboro dengan harga total Rp 13.000.000.

Uang hasil penjualan sapi curian itu dipegang oleh tersangka Oktofianus Teti. Rencananya uang tersebut akan dibagi dua oleh para tersangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 2 ekor sapi betina, berumur masing-masing sekitar 4 tahun. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 11.425.000 dari tersangka Oktofianus Teti.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *