Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektar milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kelurahan Gorontalo,
Lahan
No More Posts Available.
No more pages to load.