Ba’a, RNC – Kamis (19/5/2022), sekira pukul 02.46 Wita dinihari, jurnalis media online MetrobuanaNews, Mekris Ruy (34), mengalami tindak pidana pengacaman. Mekris diancam dua warga Desa Matanae, Kecamatan Rote Timur, yakni SL alias Inyo dan ML alias Rio, karena menolak pemberian sopi. Kejadian itu terjadi di pertigaan Eahun, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur.
Kepada RakyatNTT.com, Mekris memaparkan, saat dia pulang dari acara pernikahan di Baeoen, Desa Hundihopo, Terlapor SL alias Inyo bersama temannya dari Oeboloklain, Desa Matanae, sedang kumpul dipertigaan itu. Mekris yang mengendarai motor lalu berhenti. Terlapor SL kemudian menyuruh salah satu temannya menyuguhkan miras jenis sopi, kepadanya. Tapi Mekris menolak pemberian itu. Terlapor SL bersikeras agar temannya menyuguhkan sopi tersebut. “Sampai di simpang tiga situ, beta berhenti karena ada kumpul banyak orang. Inyo (Terlapor 1) kase tau bandar tuang kase beta sopi, tapi beta tolak tidak minum. Inyo bakeras harus kase beta sopi. Dia omong ulang – ulang, tapi beta tolak” sebut Mekris.
Karena penolakan itu, sepupu SL, ML alias Rio (Terlapor 2), menghampiri Mekris sambil mengangkat baju menonjolkan perutnya kepada Mekris yang tetap berada di atas motornya. Aksi saling dorong kemudian terjadi. Mekris yang berupaya menghindar, melompat dari motornya. ML lantas merampas handphone Mekris. “Saat itu beta mau ambil HP, mau foto dong, tapi tiba – tiba ML rampas beta pung HP sambil berjalan menuju arah SD Eahun,” terang Mekris.
Setelah itu Terlapor ML mengembalikan HP tersebut. Mekris kemudian merekam motornya yang jatuh. Ulahnya itu diketahui SL dan ML yang menghampiri Mekris dan hendak memukulnya, tapi dilerai saksi YD. Merasa diserang dan tidak nyaman, Mekris lalu menelpon anggota Polsek Rotim, yakni Kanit Intel, Dedy Umbulado. Tak berselang lama, Dedy datang di KTP. Mekris kemudian mengambil motornya menuju Polsek Rote Timur, dan membuat laporan polisi yang diterima Kanit SPKT II, AIPDA Ignatius Nggata.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Rote Timur, IPDA Daniel Bessie, SH, melalui Kanit Reskrim, Bripka Wahyu Hartono. “Benar sudah dilaporkan di SPKT Polsek Rote Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/V/2022/SPKT/Sek Rotim/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2022, pukul 03.00 Wita” ujar Bripka Wahyu. “Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan melalui SP2HP, paling lambat 14 hari setelah laporan polisi dibuat,” kata BRIPKA Wahyu melalui WhatsApp. (rnc12)