Walau Sudah Peletakan Batu Pertama, Lahan RSUP Manulai Masih Sengketa

Kota Kupangdibaca 492 kali

Kupang, RNC – Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Kota Kupang oleh Kementerian Kesehatan RI menuai protes dari pemilik lahan. Disebutkan, lahan RSUP saat ini masih disengketakan.

Kuasa Hukum Yohanes Limau, Biyante Singh, SH, kepada para awak media di Kantin Posbakum Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, Kamis (3/12/2020) mengatakan sebagai kuasa hukum dari penggugat atas nama Yohanes, menyampaikan kliennya merasa keberatan atas peletakan batu pertama pembangunan gedung RSUP.

Biyante mengatakan Pemerintah Provinsi NTT menetapkan tanah tersebut sebagai aset Pemprov NTT. Namun tanah itu masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dengan nomor register perkara 208/PDT.G/2020/PN Kupang.

Ia berharap Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan Presiden RI Joko Widodo harus mengetahui hal tersebut, yakni gedung yang akan berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 23 ha sementara belum ditetapkan statusnya.

BACA JUGA: Kemenkes Bangun RSUP Senilai Rp 350 Miliar, jadi Rumah Sakit Pusat Rujukan

Menurutnya, apabila gugatan yang dilayangkan oleh kliennya dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeksekusi bangunan tersebut. “Maka apa guna pembangunan rumah sakit itu yang nanti akan dieksekusi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan Pemprov NTT mengetahui jelas bahwa tanah tersebut sementara disengketakan. Namun dipaksakan untuk dibangun RSUP. Oleh karena itu, ia menilai Pemprov NTT sementara melakukan hal yang tidak mematuhi proses hukum.
“Mohon kepada bapak Gubernur untuk dihentikan dulu sampai aada suatu keputusan hukum tetap,” ungkapnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *