Jakarta, RNC – Program vaksinasi Covid-19 telah mulai dilaksanakan. Pihak yang menolak untuk divaksinasi bisa terancam hukuman penjara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menegaskan, merujuk UUD 1945 dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mayarakat selain mendapatkan hak terjaminnya kesehatan, juga memiliki kewajiban untuk mewujudkan serta meningkatkan derajat kesehatan pribadi dan masyarakat setinggi-tingginya.
Karena itu, vaksinasi yang merupakan program pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat menjadi suatu kewajiban untuk mendukungnya.
BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Tiba, 1.114 Nakes Kota Kupang Bakal Divaksin
Dilansir dari Okezone.com, mengacu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
“Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Wamenkum dalam ‘Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi’ yang diselenggaran PB IDI, Sabtu (9/1/2021).
“Jadi, ada kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan. Kemudian, ketika pemerintah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 adalah kewajiban namun jika ada warga negara tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa denda, penjara, atau bisa juga keduanya,” tuturnya.
(*/okz/rnc)