Kupang, RNC – Setelah aksi demonstrasi dari Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT) Kupang, Kamis (27/5/2021), hari ini Jumat (28/5/2021) sejumlah warga kembali mendatangi gedung dewan.
Warga Kota Kupang yang tergabung dalam Forum Spontanitas Warga Kota Kupang (FWKK) mendatangi DPRD Kota Kupanng untuk beraudiens dan menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik internal di DPRD yang mengakibatkan mandeknya Sidang LKPJ Wali Kota Tahun 2020.
Pantauan RakyatNTT.com, Jumat (28/5/2021) siang, ada 50-an warga Kota Kupang yang dikoordinator oleh Nyongki M. Tonda mendatangi Gedung DPRD dan diterima Ketua Yeskiel Loudoe. Audiensi berlangsung di ruang sidang utama.
Dalam pertemuan itu juga hadir Wakil Ketua II, Chris Baitanu, Ketua Fraksi PDIP, Adrianus Talli dan Anggota Dominika Bethan dan Anggota Fraksi Golkar Telendmark Daud.
Pada kesempatan itu, Nyongki mengatakan kehadiran mereka adalah untuk meminta seluruh wakil rakyat agar mengutamakan kepentingan rakyat, serta bisa menghilangkan ego dalam menjalankan fungsi legislatif.
“Jadi kami akan menyampaikan sikap kami dari rakyat Kota Kupang, dan ini isi hati sesungguhnya dari rakyat Kota Kupang saat ini,” ungkapnya.
Pernyataan sikap dibacakan Santi A. Noklui. Dalam pernyataan sikap disebutkan adanya mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD berakibat pada mandeknya persidangan di DPRD Kota Kupang, yakni persidangan LKPJ Wali Kota Kupang Tahun 2020. Hal ini tentu akan berdampak juga pada tidak terselenggaranya Sidang III Tahun 2021.
“Hal ini sangat berdampak pada hak-hak rakyat Kota Kupang, karena dengan tidak terlaksana semua maka tentu akan berdampak pada seluruh program-program pembangunan dan layanan pemerintahan,” kata Santi.
Dengan tidak terlaksananya sidang LKPJ Wali Kota Tahun 2020 akibat adanya mosi tidak percaya dari 23 Anggota DPRD Kota Kupang terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, membuktikan bahwa DPRD telah mengabaikan kepentingan dan hak-hak dari warga Kota Kupang.
Kondisi ini juga berpotensi pada lahirnya Perwalkot atas Perubahan APBD Tahun 2021 yang sangat berkaitan dengan upaya pemulihan pemulihan sosial ekonomi pasca badai Seroja dan pandemi Covid-19 di Kota Kupang.
Oleh karena itu, FWKK mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas konflik internal di DPRD Kota Kupang.
Selanjutnya, mendesak pimpinan partai politik untuk mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi kepada kadernya di DPRD Kota Kupang yang menjadi penyebab tidak terlaksananya sidang pembahasan LKPJ Wali Kota Kupang Tahun 2020.
Selain itu, meminta pimpinan dan DPRD Kota Kupang agar menahan diri dan tidak menimbulkan segregasi serta konflik horizontal di dalam masyarakat.
“Demikian pernyataan sikap kami buat sebagai bentuk kekecewaan kami kepada DPRD Kota Kupang serta kepedulian terhadap warga Kota Kupang,” kata Santi.
(rnc04)