Batas Waktu 3 Hari Lagi, DPRD Kota Kupang Belum Juga Bersidang

Headline, Kota Kupangdibaca 513 kali

Kupang, RNC – Kisruh di DPRD Kota Kupang rupanya belum juga selesai. Senin (24/5/2021), ruang sidang utama DPRD Kota Kupang masih tampak tertutup rapat. Hanya ada beberapa anggota dewan tampak duduk-duduk di ruang fraksi. Tak ada aktivitas sidang.

Sidang dengan agenda pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun 2020 ini dimulai pada 27 April lalu. Namun, akibat 5 fraksi mogok sidang sehingga tidak memenuhi kuorum. Ke-5 fraksi ditambah 2 anggota fraksi Gerindra mengajukan mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Yeskiel Loudoe. Mereka tidak ingin Yeskiel memimpin sidang.

Polemik tersebut tak kunjung tuntas hingga hari ini. Kepada RakyatNTT.com, Plt Sekretaris DPRD Kota Kupang, Elvianus Wairata yang diwawancarai di Gedung DPRD menjelaskan sebagai sekretaris ia siap memfasilitasi jalannya persidangan. Namun hingga saat ini polemik internal DPRD belum terselesaikan.

“Terkait dengan proses sidang kita masih tetap pada acuan di tata tertib, sehingga prosesnya masih kita jalankan karena waktunya masih ada. Masih sampai tanggal 27 Mei 2021,” ungkap Plt. Sekwan yang akrab disapa Elly.

Ia menambahkan, saat ini proses untuk bisa melanjutkan persidangan ada di DPRD, bukan di Sekretaris DPRD. Oleh karena itu, jika sidang tak berjalan hingga 3 hari ke depan, Sekwan tidak bisa disalahkan.

“Pada prinsipnya Sekwan tetap ada. Kalau sudah ada rekomendasi dari 3 pimpinan yah tetap kita siap laksanakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 5 fraksi yang memboikot persidangan sehingga tidak kuorum yakni Fraksi NasDem, Golkar, PKB, Gabungan PAN-Perindo, Hanura-Berkarya-PPP-PSI serta ditambah 2 anggota Fraksi Gerindra.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang sidang utama masih tertutup. Tiga pimpinan yakni Ketua Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua I Padron Paulus dan Wakil Ketua II Chris Baitanu sementara berdiskusi di ruang Ketua DPRD.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *