Tidak Cabut Mosi untuk Ketua DPRD, Sidang LKPJ Wali Kota Batal

Headline, Kota Kupangdibaca 387 kali

Kupang, RNC - Sidang lanjutan dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota (LKPj) Kupang Tahun 2020 terancam batal. Pasalnya, masalah internal yang terjadi di DPRD Kota Kupang hingga kini belum selesai.

Komunikasi tiga pimpinan DPRD Kota Kupang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tidak menuai hasil. Diketahui, mandeknya sidang tersebut, karena saat sidang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi yang dipimpin Ketua DPRD tidak kuorum hingga tiga kali. Selanjutnya, lima fraksi menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.

Sejumlah alasan mendasari dikeluarkannya mosi tersebut menurut kelima fraksi, yakni dimulai dari masalah administrasi, selalu menghalangi aspirasi anggota dewan, dan ketidakmampuan memimpin lembaga legislatif.

Gejolak ini memuncak pada Jumat (30/4/2026) malam. Lima fraksi menggelar konfrensi pers, menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe. Lima fraksi itu, antara lain Fraksi Golkar, Nasdem, PKB, Gabungan PAN/Perindo, dan Gabungan Hanura, PSI dan Berkarya.

Ada 23 anggota DPRD dari lima fraksi tersebut. Mereka kembali menggelar jumpa pers meminta Yeskiel Loudoe legowo dan menyerahkan palu pimpinan ke wakil ketua.
Ke-23 anggota itu menyatakan siap kembali bersidang asal sidang tidak dipimpin Ketua Yeskiel Loudoe.
Namun, dalam komunikasi yang dibangun di antara pimpinan tidak menuai hasil positif, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu yang dikonfirmasi Selasa (25/5/2026) membenarkan Ketua DPRD Kota Kupang masih tetap pada sikap awal yakni mosi tidak percaya terhadap dirinya harus dicabut sebelum sidang dilanjutkan.

“Kami telah bangun komunikasi kemarin (24/5/2026) dengan pak Yeskiel dengan berbagai alasan guna dapat mengeluarkan undangan agar sidang dapat dilanjutkan, namun pak Yesk minta supaya mosi tidak percaya dicabut dulu baru sidang bisa dilanjutkan,” kata Baitanu.

Oleh karena itu, sidang belum bisa dilanjutkan karena 23 anggota dewan belum mencabut mosi tersebut. Untuk diketahui, mosi tersebut pun telah berproses di Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang. Deadline sidang hanya sampai Kamis (27/5/2026) besok. Jika tidak bersidang, maka LKPJ wali kota dinyatakan diterima oleh DPRD.

(rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *