Yanto Ekon: Tidak Ada Unsur Korupsi Barang Milik Daerah

Headlinedibaca 674 kali

Kupang, RNC – Terdakwa kasus korupsi tanah kavling yang juga mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean melalui kuasa hukumnya, Yanto Ekon mengatakan tuntutan JPU terhadap terdakwa Jonas Salean hanya bersifat alternatif.

Hal ini disampaikan Yanto Ekon Cs saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (22/2/2021) siang. Yanto Ekon Cs menilai semua tuntutan yang dilayangkan kepada kliennya hanya bersifat alternatif untuk dijadikan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Bahkan dalam fakta persidangan sertifikat Hak Pakai No.5 belum bisa dibuktikan keberadaannya.

Menurut analisis fakta persidangan, keterangan para saksi dan ahli meringankan tersangka Jonas Salean dan tidak ada unsur korupsi barang milik daerah.

BACA JUGA: Mantan Sekda Akui Bagi-bagi Tanah Pemkot tanpa Persetujuan DPRD

Menurut Yanto, tuntutan JPU terhadap Jonas Salean adalah tidak substantif. Dikatakan tuntutan terhadap terdakwa harus berbentuk subsidiaritas menurut Keputusan Mahkamah Agung.

“Surat dakwaan adalah dakwaan yang disusun dari dakwaan berat hingga ringan hukumannya. Hal ini harusnya tindak pidana yang sejenis tetapi kualifikasi dan ancamannya berbeda,” kata Kuasa Hukum Jonas Salean, Benyamin Rafael saat membacakan nota pembelaan.

Para kuasa hukum meminta Majelis Hakim tidak mengikuti tuntutan JPU. Pasalnya, ketentuan Jo pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 merupakan tindak pidana yang diberikan kepada terdakwa adalah tidak sejenis atau masuk dalam unsur tindak pidana korupsi.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah jelas berbeda dan mestinya tidak ditempatkan dalam dakwaan subsiadiritas hendaknya tidak diikuti atau sebagai dakwaan alternatif,” pungkasnya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabowo dan 2 Hakim Anggota Ibnu Kholib dan Nyilu Liwar Awang, serta dihadiri para Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Tiip, Herry Frankling dan Emerensiana Jehamat.

BACA JUGA: Mantan Asisten II Akui Tanah yang Dibagikan Jonas adalah Aset Pemkot Kupang

Untuk diketahui dalam tuntutan yang dilayangkan JPU pada 15 Februari lalu, tersangka Jonas Salean disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU No.31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tindakan korupsi aset daerah yang dilakukan tersebut telah merugikan negara senilai Rp 66 miliar. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *