Dicecar Jaksa, Jonas Sebut Bagi-bagi Tanah untuk Keluarga tak Salahi Aturan

Headline, Kota Kupangdibaca 2,299 kali

Kupang, RNC – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi aset tanah kavling milik Pemerintah Kota Kupang mengakui membagikan tanah untuk diri sendiri, keluarga dan pejabat. Namun menurut dia ini tidak menyalahi aturan apapun.

Pantauan RakyatNTT.com dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (4/2/2021) sore, Jonas ditanyai Jaksa Penuntut Umum Hendrik Tiip terkait keluarganya, bahkan isterinya Resdiana Ndapamerang, yang mendapat tanah kavling. Jonas mengatakan hal itu tidak melangkahi aturan.

Ia mengakui tanah yang dibagikannya juga adalah tanah yang dikuasi Pemkot Kupang.

Bahkan Jonas mengungkapkan, dirinya membagikan tanah tersebut karena nama Resdiana Ndapamerang diikutsertakan dalam pengajuan BPN Kota Kupang pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang pada Tahun 2016 lalu.

Sedangkan keluarga dan kerabat lainnya mendapatkan SK penunjukan tanah kavling agar mereka bisa membangun. Namun sebelum kasus ini mencuat, belum ada satu pun bangunan di atas tanah kavling tersebut. “Itu tanah Negara dari perspektifnya bapak selaku wali kota itu, tanah Negara yang bebas dikuasai pemerintah atau dimiliki oleh pemerintah kota?” tanya JPU Hendrik.

BACA JUGA: Mantan Sekda Akui Bagi-bagi Tanah Pemkot tanpa Persetujuan DPRD

“Dikuasai, tanah Negara eks hak pakai HP 5 yang dikuasai,” jawab Jonas.

“Kemudian dari keterangan Anda (Terdakwa Jonas) tadi bahwa ada nama-nama yang diusulkan termasuk untuk nama isteri. Ketika nama itu masuk ke bapak, untung tidak dalam pikiran bapak loh kok ini isteri saya dapat lagi?” tanya Jaksa Hendrik.

“Saya lihat dari usul Pertanahan, dia juga ASN puluhan tahun dia (Resdiana) kerja untuk Pemerintah begitu,” jawab Jonas.

“Maksud saya begini, setidaknya saat terima nama itu bapak punya tanda tanya kenapa saya sudah dapat, tapi kok isteri saya mau dapat lagi, kan bisa saja ditolak toh?” tanya JPU Hendrik.

“Yah bisa, karena wali kota-wali kota sebelumnya juga istri anak juga masuk,” jawab Jonas.

“Luar biasa jadi tidak masalah?” tanya JPU Hendrik
. “Yah, karena tidak ada larangan,” jawab Jonas.

“Bapak tahu tidak aturan bahwa tidak boleh memperkaya keluarga,” tanya JPU Hendrik.

“Ada, tapi itu pengertiannya mungkin berbeda,” jawab Jonas.

“Mungkin kalau memperkaya keluarga seperti kasi proyek apa segala macam, kalau tanah kavling yah satu kali saja itu,” jawab lagi Jonas. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *