Kupang, RNC – Terdakwa mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean akhirnya terbuka dalam persidangan perkara tanah kavling di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (4/2/2021).
Ia menyebutkan para pimpinan DPRD Kota Kupang sering bertemu dan meminta dibagikan tanah kavling. Pantauan RakyatNTT.com di Pengadilan Tipikor Kupang, di hadapan Hakim Ketua Ibnu Kholib, Jonas menjawab sejumlah pertanyaan terkait komunikasi dengan pimpinan dewan dari Jaksa Penuntut Umum Hendrik Tiip. Jonas mengatakan para pimpinan DPRD Kota Kupang yang menjadi saksi dalam kasus ini yaitu Yeskiel Loudoe dan Chris Baitanu juga menerima tanah. Bahkan para pimpinan DPRD itu sering bertemu di ruang kerjanya dan meminta dibagikan tanah kavling.
Ia juga menyampaikan, dalam keterangan para pimpinan DPRD saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor bebrapa waktu lalu banyak yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi saat pembagian tanah kavling yang telah merugikan Negara senilai Rp 66 miliar. Jonas juga mengatakan dirinya membagikan tanah bukan untuk kepentingan saat maju dalam Pilwalkot 2017.
BACA JUGA: Dicecar Jaksa, Jonas Sebut Bagi-bagi Tanah untuk Keluarga tak Salahi Aturan
“Ketua DPRD dan pimpinan lain itu ceritanya bagaimana sehingga bapak bisa kasih mereka tanah kavling?” tanya JPU Hendrik.
“Yah kasih mereka karena mereka juga butuh,” jawab Jonas.
“Dari mana bapak (Terdakwa Jonas) tahu mereka butuh tanah?” tanya JPU Hendrik.
“Yah mereka datang minta-minta di kantor, kan sering kita komunikasi,” jawab Jonas.
“Kemarin di sidang ini, mereka tidak omong seperti itu?” tanya JPU Hendrik.
“Yah tidak tahu mereka itu kayak gitu, kan kita disumpah bapak Jaksa,” jawab Jonas.
“Itu tidak ada kepentingan karena Pilkada barang kali?” tanya JPU Hendrik.
“Tidak seperti itu, toh buktinya kalah, kalau menang yah,” jawab Jonas.
(rnc04)