Mantan Asisten II Akui Tanah yang Dibagikan Jonas adalah Aset Pemkot Kupang

Headline, Kota Kupangdibaca 2,031 kali

Kupang, RNC – Mantan Asisten II Setda Kota Kupang, Drs. Jama Mila Meha mengakui tanah kavling yang dibagikan mantan Wali Kota Jonas Salean adalah aset Pemerintah Kota Kupang. Hal ini terungkap saat Jama memberikan keterangan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (7/12/2020) pagi.

Dalam pantauan RakyatNTT.com, ia hadir sebagai saksi dalam skandal aset Pemkot Kupang. Saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dju Jhonson Mira Mangngi, ia mengaku mendapatkan tanah setelah ada pemberitahuan dari mantan Kabag Tata Pemerintahan Yanuar Dally.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan Yanuar Dally memberitahukan bahwa tanah yang dibagikan telah memenuhi prosedur, sehingga dirinya pun tidak menanyakan pada terdakwa Jonas Salean.

Selanjutnya, ia mengatakan tugas pokoknya tak berkaitan dengan urusan aset pemerintah, namun sesuai pengetahuannya tanah kavling itu adalah milik pemerintah Kota Kupang. “Kalau yang saya tahu tanah kavling itu tanah yang dikuasai oleh pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: Sidang Jonas Salean Lanjut Pagi Ini, Herman Man dan Bernadus Benu jadi Saksi

Ia juga mengakui, tanah yang diterimanya telah bersertifikat dan diurus oleh Bagian Tata Pem, yaitu saksi atas nama Max Bunganawa dan Yanuar Dally. Sebelumnya pada akhir September 2016 dirinya telah menyerahkan permohonan.

“SK Penunjukan kapling saya dapat di akhir Oktober 2016. Yang saya lakukan adalah menandatangani permohonan tanah kapling, permohonan itu sudah disiapkan,” jelas Jama.

Dalam persidangan tersebut, JPU mengatakan saksi dalam memberikan keterangannya banyak yang tidak sesuai BAP oleh penyelidik Kejaksaan. Oleh karena itu, Hakim Ketua Jhonson pun memutuskan untuk menskors sidang hingga pukul 13.00 Wita. “Ini keterangannya banyak yang berbeda. Ditanya tahun pensiun jawabnya 2020 padahal tahun 2017,” tutupnya. (rnc04)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *