6 Tersangka Lain Kasus Labuan Bajo Baru Disidang Jumat 29 Januari

Hukrim, Kota Kupangdibaca 402 kali

Kupang, RNC – Kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Daerah Manggarai Barat telah bergulir ke meja hijau. Untuk persidangan perdana hari ini, 7 tersangka telah mendengarkan dakwaan penuntut umum.

Pengadilan Tipikor juga telah menjadwalkan persidangan lanjutan dalam kasus yang sama untuk 6 tersangka lainnya. Hal ini disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Herry C. Franklin di Ruang JPU Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (27/1/2021) siang.

Kepada RakyatNTT.com, Hendrik mengatakan setelah 7 terdakwa ini disidang, akan ada 6 terdakwa lagi yang akan disidangkan pada Jumat (29/1/2021) nanti. “Agendanya masih tetap sama dengan sidang hari ini, yakni mendengarkan dakwaan dari penuntut umum,” jelasnya.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Tanah Labuan Bajo Disidang, Eksepsi Dijadwalkan 3 Februari

Ia menambahkan, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paula Nino. Ke-6 tersangka kasus korupsi yang akan disidangkan yakni Ente Puasa, Haji Supri, Supardi Tahia, mantan anggota DPRD Mabar Andi Rizky Nur Cahya, Dai Kayus, dan Mahfud Nip.

Sementara terkait tindak lanjut penegakan hukum bagi salah satu tersangka yakni Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula, JPU belum melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor. Masih dalam proses pelengkapan berkas. “Nanti itu langsung pada Pak Kejati NTT,” pungkasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *