Labuan Bajo, RNC – Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat dan Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta, Yosef Sampurna Nggarang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses mutasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Roy Riyadi.
Hal itu disampaikan Yos Nggarang kepada media ini setelah Roy Riyadi dikabarkan akan dimutasi ke Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Bagikan 5.000 Masker, Warga Labuan Bajo Apresiasi Jurnalis Mabar
Roy Riyadi merupakan Ketua Tim penyidik dugaan pengalihan aset tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. “Rakyat NTT, khususnya Manggarai Barat bangga dengan gebrakan institusi Kejati NTT. Kebanggaan itu tak lain, yaitu Kejati NTT mengusut sengkarut persoalan tanah seluas 30 hektar yang terletak di Kerangan, Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo dengan nilai kerugian uang negara 1,3 triliun rupiah. Kejaksaan berhasil mengamankan aset negara ini dari tangan para mafia tanah di Labuan Bajo,” kata Yos nggarang.
Yos menuturkan dalam kasus lahan Kerangan 30 Ha, Yulianto mempercayakan Roy Riyadi sebagai ketua tim untuk mengusut tuntas persoalan aset negara (Pemkab Mabar). Roy dan timnya tidak menyia- nyiakan amanah dari pimpinannya.
“Pengalaman dan jam terbang sebagai penyidik JPU di KPK selama 7 tahun membuat kasus ini cepat terungkap dengan jelas. Boleh dibilang dalam kasus Kerangan ini Roy membuat standar mengikuti ritme kerja KPK, dari awal proses sangat transparan serta profesional, ini yang dibaca oleh publik. Itulah mengapa kasus ini begitu cepat dilimpahkan ke pengadilan kalau bukan tim yang bekerja adalah tim yang punya komitmen dan solid,” tutur Yos.
Untuk itu, kata Yos, Kejaksaan Agung harus tahu, bahwa publik di Manggarai Barat terus mengikuti setiap tahapan kasus lahan 30 Ha ini. “Publik mendengar bahwa ketua Tim Penyidik kasus lahan 30 Ha ini, yaitu Roy Riyadi dimutasi. Dari awal pengusutan kasus ini bukan tidak mungkin Kejaksaan NTT mendapat serangan “badai” dari orang-orang yang klaim lahan ini. Tapi karena personil penyidik punya komitmen yang tinggi untuk menuntaskan kasus ini, hasilnya publik sudah ikuti dan melihat langsung, dimana 17 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Dari 17 tersangka, 13 orang statusnya naik menjadi terdakwa, menyusul 4 lainnya,” ujar Yos.
Yos menyampaikan publik Manggarai Barat butuh Jaksa seperti Roy, sangat berharap agar Kejaksaan Agung mempertahankan ketua tim penyidik Roy Riyadi ini agar tetap bisa mengabdi di NTT untuk menyelsaikan perkara tanah Labuan Bajo yang sedang di tangani.
BACA JUGA: Terpapar Covid-19, Pastor Servulus Isaak SVD Tutup Usia di RSUD Komodo
“Setidaknya rakyat Mabar berharap Kejaksaan Agung bisa pertahankan Jaksa Roy dalam 3 bulan kedepan sampai perkara lahan Labuan Bajo ini selesai sampai tuntas,” pinta Yos Nggarang.
Dikatakan Yos, rakyat berharap pada Kejaksaan untuk memulai perubahan di NTT dengan menjalankan fungsinya, yaitu menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Dengan begitu, kita jangan plesetkan lagi NTT bukan Nasib Tak Tentu lagi, tapi NTT: Nanti Terang Terus dan yang membuat terang adalah Obor penegakan hukum dari institusi Kejaksaan,” pungkas Yos. (rnc19)