Saksi Sebut Tanah Labuan Bajo Baru Penyerahan secara Adat

Kupang, RNC - Sidang perkasa aset tanah negara seluas 30 hektar di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (12/3/2026), berlangsung alot.

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang, namun hanya dua saksi yakni Frans Borgias Padju Leok, mantan Asisten I Setda Kabupaten Manggarai dan Fidelis Kerong, mantan Kadis Perikanan Kabupaten Manggarai, yang memberi keterangan.

Dalam persidangan, menurut saksi Frans Padju Leok dan Fidelis Kerong, sekitar April 1997, mereka diperintahkan Bupati Manggarai Gaspar Parang Ehok pergi meninjau lokasi aset tanah Pemda Manggarai di Keranga, Labuan Bajo.

“Karena ada usulan membangun Sekolah Perikanan di sana,” sebut Frans.

Mereka berdua kemudian bertemu Dalu Isaka dan Adam Djuje yang mengantar keduanya menuju ke lokasi. Di sana ditunjukkan batas-batas tanah seluas 30 hektar tersebut.

BACA JUGA: Ikatan Notaris dan PPAT Prihatin Theresia Dimu Dijadikan Tersangka Kasus Tanah Labuan Bajo

Setelah itu, keduanya kembali melapor hasilnya kepada Bupati untuk ditindaklanjuti. Sebulan kemudian, yakni Mei 1997 dilakukan pengukuran oleh BPN.

Para saksi menyebutkan, pembangunan sekolah perikanan terhambat karena sertifikasi tanah itu masih dalam proses.

Sepengetahuan saksi, tanah seluas 30 hektar tersebut telah diserahkan fungsionaris adat kepada pemda Manggarai tahun 1989. Saat ditanyai bagaimana proses penyerahan secara adat tanah tersebut, kedua saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Penasehat hukum para terdakwa juga mempertanyakan tanah seluas 30 hektar itu disebut sebagai aset, sedangkan baru dilakukan penyerahan secara adat kepada Pemda Manggarai. Karena kedua saksi mengaku tidak pernah melihat secara langsung tanah yang diperkarakan itu masuk daftar aset yang diserahkan saat pemekaran Kabupaten Manggarai Barat. (rnc20)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *