Jakarta, RNC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga penyelenggara pemilu di dalam memberikan dukungan terhadap calon perseorangan di Pilkada 2020.
Hal itu terungkap dalam evaluasi pengawasan Bawaslu dalam tahapan Pilkada yakni verifikasi faktual calon perseorangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: Cegah Korupsi, KPK Ikut Awasi Pilkada 2020
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afiffudin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi faktual ini. Katanya, ada sejumlah pelanggaran yang paling menonjol terjadi.
“Jika kita rekap maka di 79 Kabupaten/Kota yang sudah kita rekap, ada 6.492 dokumen pendukung dari ASN, kemudian ada 4.411 dokumen pendukung yang KTP nya itu adalah penyelenggara Pilkada, itu sudah kita klarifikasi semua, semuanya pasti dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Afif dalam jumpa persnya di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Disamping itu, dia menyebut Bawaslu masih menemukan kasus atau pelanggaran yang sudah terjadi di Pemilu sebelumnya. Kasus yang dimaksud seperti halnya pendukung yang sudah meninggal, tetapi KTP nya masih dimasukkan sebagai KTP pendukung calon perseorangan.
Selain itu juga ada pendukung ganda. Ia menjelaskan, jika pelanggaran ini terjadi lantaran ada yang mendukung lebih dari 2 pasangan, setelah itu kemudian Bawaslu verifikasi untuk dimintakan informasi lebih lanjut terkait calon yang menjadi pilihan tetapnya.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Pilkada 2020 Hadapi Masalah Netralitas ASN dan Politik Uang
Setelah itu, ada pendukung yang sudah pindah domisili dan keterangan yang tidak semua datanya sesuai data diri pendukung.
“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas kelurahan/desa yang melakukan pengawasan, melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan di Panwascam ketika nanti ada rekapitulasi, catatanya akan ada terkumpul di kecamatan,” pungkasnya.
(okezone/rnc)