Kupang, RNC – Direktris Rumah Sakit S.K. Lerik, Marsiana Halek tak hadir dalam persidangan yang berlangsung, Senin (18/1/2021) pagi. Ia dijadwalkan memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bagi-bagi aset tanah kavling milik Pemerintah Kota Kupang.
Saat diwawancarai RakyatNTT.com, gedung Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Hendrik Tiip menyampaikan saksi Marsiana tidak hadir di persidangan karena dalam kondisi tidak sehat.
BACA JUGA: Mantan Sekda Akui Bagi-bagi Tanah Pemkot tanpa Persetujuan DPRD
“Dia sudah kasih kabar. Intinya bahwa kondisi dia kurang sehat,” kata Hendrik.
Hendrik juga menyampaikan, terkait informasi yang diterima langsung dari saksi, KPU akan menjadwalkan pemeriksaan saksi Marsiana untuk sidang berikutnya.
Untuk diketahui, saksi Marsiana diperiksa sebagai salah satu pejabat Pemkot yang menerima tanah kavling milik Pemerintah Kota Kupang pada ketika tersangka Jonas Salean menjabat Wali Kota Kupang Tahun 2016-2017. (rnc04)
Komentar